Kunker Komisi I ke DPMD Karawang Kaitan Pilkades

KARAWANG – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPMD Karawang beberapa waktu lalu. Hasil informasi dari pihak DPMD, pelaksanaan Pilkades 6 tahun pertama 3 gelombang sudah dilaksanakan, diantaranya Tahun 2015 sudah 177 Desa, Tahun 2017 sudah 8 Desa dan Tahun 2018 sudah 67 Desa. Demikian ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Suryana, SH.

Sedangkan sengketa Pilkades Desa Curug, Sumurgede, Dongkal dan Cengkong yang sedang proses sidang adalah Desa Curug. “Regulasi sengketa informasi DPMD, PTUN hanya memutuskan pembatalan SK Kepala Daerah,” ujarnya kepada Fakta Jabar.

Suryana menambahkan, Karawang akan melaksanakan Pilkades pada Tahun 2020, sedangkan tahapan dimulai pada Oktober 2019. Sejumlah 45 Desa akan melaksanakan Pilkades gelombang pertama. Terdapat 33 Desa habis periode di pertengahan Juli 2018, sedangkan 12 Desa habis periode di akhir Desember 2018. Gelombang kedua 177 Desa dijadwalkan pada Tahun 2021, tahapan dimulai 2020.

Gelombang ketiga 75 Desa dijadwalkan pada Tahun 2024.

“Anggaran Pilkades 2020, untuk Bankeu Desa diserahkan di 2019, total anggaran sebesar Rp. 3,2 Miliyar. Total pengamanan Rp. 1,2 Miliyar, pendampingan OPD dan Kecamatan Rp. 800 Jutaan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani, MH. memberikan masukkan kepada DPMD dalam hal pelaksanaan Pilkades yang akan datang. Diantaranya kaitan pendaftaran Yantap dan Verifikasi harus benar-benar dipersiapkan SDM yang memahami betul regulasi dan syarat administrasi.

“Selayaknya dibuatkan tatatertib sedetail mungkin mengenai persyaratan administrasi karena sengketa Pilkades selalu berawal dari persyaratan administrasi, khususnya pendidikan,” jelasnya.

Indri menambahkan, semua pihak harus bisa bekerjasama mensosialisasikan dan memantau penyelenggaraan Pilkades, karena pembangunan paling mendasar dan bersentuhan secara langsung dengan Masyarakat adalah Kepala Desa, sehingga semua harus bisa membuka mata dan hati dalam memilih Kepemimpinan.

“Selain itu, antisipasi pemilih yang datang dari luar desa aturannya harus diperjelas, jangan sampai terulang kembali, penambahan pemilih banyak terjadi di perumahan-perumahan. Kemudian legalitas jenjang Pendidikan Paket yang termasuk sekolah informal diakui oleh Disdik,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Lapas Kelas II A Karawang Gelar Razia Kamar Hunian Untuk Mencegah Barang Terlarang Masuk Lapas

Karawang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang melakukan razia ...