Komisi III DPRD Karawang Gelar RDP Bersama OPD

KARAWANG – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik itu Dinas Leading Sektor maupun Lembaga/Badan Vertikal, untuk mensikapi rencana dibuatnya Perda Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Senin (24/6).

Raperda itu sebelumnya, sudah masuk dalam pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Karawang, bahkan akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Tetapi Komisi III berkeberatan, karena meminta waktu untuk menggelar RDP dengan beberapa OPD terlebih dahulu dalam rangka menguatkan Raperda tersebut. Demikian ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Dedi Rustandi, SE. kepada Fakta Jabar, Senin (24/6).

Dedi menambahkan, pihaknya telah mengundang dan hadir dalam RDP itu diantaranya Dinas PRKP, PUPR, BPKAD dan BPN. Dalam kesempatan itu pula pihaknya membahas beberapa rancangan untuk lebih menguatkan terutama dalam sisi pengawasan. “Karena dari 312 Perumahan yang punya izin di Kabupaten Karawang, itu baru 46 Perumahan yang sudah menyerahkan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum). Dan baru 139 Perumahan yang baru menyerahkan Tempat Pemakaman Umum (TPU), padahal secara peraturan hal itu merupakan Prasyarat Perumahan,” ujarnya.

Masih Dedi menambahkan, bahwa fakta saat ini banyak Perumahan sudah berjalan tetapi tidak semua Perumahan yang berizin itu menyerahkan Fasos Fasum bahkan TPU. Berarti ada sisi kelemahan dalam pengawasan dari Pemerintah Daerah. Karen itua pihaknya berharap kedepan dengan adanya Raperda tersebut ada pengawasan yang jelas. “Jadi ketika Pemerintah Daerah memberikan izin hari ini, esok harinya sudah langsung ada pengawasan. Jangan sampai izin sudah dikeluarkan, tetapi diakhir baru ditanya mana Fasos Fasumnya. Mending kalau Pengembang Perumahannya masih ada, kalau sudah tidak ada, berarti kan lemah pengawasannya,” paparnya.

Sambung masih Dedi menambahkan, dengan demikian pihaknya ingin ada pengawasan secara periodik bahkan ada reward dan punishment yang tegas terhadap pelanggaran ataupun pengembang yang kewajibannya belum terpenuhi. “Karena kondisi saat ini demikian, maka dalam Raperda nanti juga akan diperjelas bagaimana mengenai kondisi perumahan yang terlanjur berjalan tapi sudah tidak ada pengembangnya. Masukan kepada kami dari rapat tersebut, harus ada putusan pengadilan yang menetapkan sehingga mengalihkan asset dari Perusahaan Pengembang Perumahan menjadi asset milik Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...