Blanko KTP Raib, Eka Terancam Jadi Pegangguran

Pemdes Kalangsuria Diminta Tanggung Jawab

Pemerintah Desa Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, diminta bertanggungjawab atas pengaduan tentang raibnya blanko kartu tanda penduduk (KTP) atas nama salah satu warganya, Eka Adila Oktavia (17). Alasannya, blanko KTP elektronik atas nama Eka Adila Oktavia telah berhasil dicetak dan langsung dikirim melalui pemerintah kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon melalui pemerintah desa.

“Berdasarkan data dari Disdukcatpil, Blanko KTP atas nama Eka Adila Oktavia telah dicetak dan dikirim via kecamatan dan desa sejak bulan Mei lalu. Kalau pun sampai sekarang blanko KTP tersebut belum juga diterima atas nama yang bersangkutan, harus ada yang bertanggungjawab,” jelas Kasiduk Kecamatan Rengasdengklok, Ny. Devi ketika dimintai keterangan Fakta Jabar, Senin (01/06) kemarin.

Menurutnya, terkait pengaduan masyarakat tentang proses pelayanan bidang kependudukan dan catatan sipil, khususnya tentang pendistribusian blanko KTP elektronik yang telah dicetak pasca hari raya Idul Fitri tahun 2019 telah disalurkan melalui pemerintah kecamatan setempat. Khusus untuk laporan atas nama Eka Adila Oktavia, jelasnya, berdasarkan berita acara serah terima blanko KTP elektronik yang telah didistribusikan oleh Disdukcatpil Kabupaten Karawang kepada pemerintah desa setempat, melalui Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok, terungkap blanko atas nama Eka Fadila Oktavia telah diserahkan pada Mei 2019.

Karenanya, sebelum cetakan blanko KTP elektronik atas nama Eka Adila Okravia diterima oleh pemohon, maka Disdukcatpil Kabupaten Karawang tidak bisa merealisasikan permohonan untuk blanko KTP elektronik baru atas nama yang sama.

Wiwin Kustini, staf kantor Bidang Kependudukan Disdukcatpil Kabupaten Karawang memastikan proses pengiriman blanko KTP atas nama Eka Adila Oktavia telah dicetak dan didistribusikan ke pihak kecamatan dan desa. Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Karawang meminta agar raibnya blanko KTP yang telah diserahkan melalui desa agar segera diusut dan dipertanggungjawabkan oleh petugas desa yang bersangkutan.

Sisi lain, jelasnya, pengaduan raibnya blanko KTP elektronik atas nama Eka Adila Oktavia baru diketahui muncul setelah beberapa nama pemohon yang sama lainnya sudah menerima blanko e-KTP dari masing masing ketua kewakilan setempat. Namun, Eka Adila Oktavia terancam gugur mengikuti testing lowongan kerja di salah satu perusahaan tanpa memiliki blanko E KTP akibat kelalaian kinerja dalam bidang pelayanan kependudukan dan catatan sipil mauapun pemerintah desa setempat. (sgt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Program Inkubasi Wirausaha Baru Menyasar Anak Sekolah

KARAWANG – Dinas Koperasi dan UKM setelah membuka wirausaha baru ...