Syarat Balon Pilkades Serentak Karawang 2020 Harus Gunakan Ijazah Formal?

FAKTAJABAR.CO.ID – Pilkades serentak 2020 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang akan melibatkan 45 desa, tidak menutup kemungkinan bakal berubah regulasinya. Salah satunya seperti syarat wajib balon kades terverifikasi yang hanya akan menyertakan ijazah formal bukan ijazah kesetaraan atau non formal.

Kordinator Karawang Monitoring Grup Imron Rosadi menyatakan hal itu kepada Fakta Jabar. Kata dia, meskipun hasil evaluasi pendidikan kesetaraan juga memiliki hak universal namun tidak ada salahnya persyaratan balon kades 45 desa untuk Pilkades 2020 dikerucutkan dengan mewajibkan syarat lolos menggunakan ijazah formal.

“Hemat kami, bisa saja perbupnya mengatur seperti demikian. Jadi, setiap balon kades lebih memiliki kompetensi yang mumpuni secara akademik. Ini bukan soal mengenyampingkan non formal akademik, hanya saja konstelasinya bisa saja dibuat macam begitu,” ujarnya.

Meski demikian, Imron melanjutkan keputusan soal diberlakukannya ijazah formal untuk balon kades dikembalikan lagi pada aturan yang bakal tertuang dalam perbup. Pihaknya meyakini, eksekutif maupun legislatif bisa saja membawa kabar ini untuk masuk dalam pembahasan.

“Kembali lagi tergantung hasil perbupnya bagaiamana nanti. Tapi kan, kalau mau masuk pembahasan ya sah sah saja. Tinggal kesimpulannya nanti iya atau tidak,” tandasnya.

Sekban DPMD Kabupaten Karawang Wawan Setiawan dikonfrontir soal ini mengaku belum tahu pasti regulasi Pilkades serentak 45 desa tahun 2020 tersebut akan diatur seperti apa.

“Belum tahu (diwaibkan ijazah formal atau tidak, red). Soalnya perbupnya juga belum dibahas,” ujarnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep : Pendidikan Jadi Salah Satu Skala Prioritas Karawang

Karawang – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa pendidikan ...