Pemkab Karawang Lindungi Para Pekerja Konstruksi Melalui BPJS Ketenagakerjaan

KARAWANG – Sebagai wujud komitmen terhadap program BPJS, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Pemerintah Kabupaten Karawang, Drs.H. Ramon Wibawalaksana M.Si, memberikan ultimatum pada jajaran bagian seksi dan kebidangan agar mewajibkan setiap Perusahaan pelaksana kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Karawang melampirkan tanda bukti pembayaran iuran BPJS.

Seperti diketahui, instruksi tersebut menjadi bentuk komitmen yang ditunjukan oleh Pemerintan daerah Kabupaten Karawang terhadap eksistensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melindungi setiap pekerja di bidang jasa dan konatruksi yang terlibat dalam program pembangunan di era Bupati Karawang Dr. Cellica Nurachadiana.

Staf ARK BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, Japras, menegaskan agar setiap badan usaha wajib untuk mendaftarkan diri ke BPJS ketenangakerjaan sesuao amanah UU No 14 2011 tentang jaminan ketenagakerjaan para buruh tenaga kerja di Indonesia.

Khusus di Karawang, sambung Dia, BPJS menggandeng beberapa rumah sakit ternama dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, diantaranya Rs. Mandaya di jln internache gerbang tol Karawang Barat, RS.Islam Jln.By pass Kecamatan Karawang timur. (sgt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...