Pemberian Kompensasi Dampak Tumpahan Minyak Pertamina Masih Dalam Tahap Pendataan

KARAWANG-Kepala Dinas Perikanan Karawang Hendro Subroto mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan pendataan kerugian yang dialami nelayan dan petani tambak atas insiden kebocoran minyak mentah di perairan Karawang.

“Apakah kompensasinya uang atau apa, sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak Pertamina,” kata Kepala Dinas Perikanan Karawang Hendro Subroto.

Lanjut Hendro, setelah dilakukan pendataan, selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi. Hal tersebut dilakukan agar kompensasi atau ganti rugi yang akan dikeluarkan pihak Pertamina bisa tepat sasaran. Meski begitu, Hendro mengatakan hingga kini belum ada kepastian bentuk kompensasi atau ganti rugi yang akan disalurkan oleh pihak Pertamina.

Sementara dalam Konferensi pers diadakan Pertamina bersama Menteri Susi Pudjiastuti dan para eselon I KKP. Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi atau PHE, Meidawati mengatakan bakal memberikan kompensasi bagi warga di sekitar pesisir pantai Karawang dan Bekasi, Jawa Barat, yang terkena dampak tumpahan minyak. Tapi, sejumlah syarat diberlakukan agar kompensasi ini bisa tepat sasaran.

“Jadi tidak serta merta ada pengaduan, diberi kompensasi,” kata dia.

Meidawati melanjutkan, kompensasi pertama diberikan kepada para relawan yang memang membantu Pertamina membersihkan pesisir pantai. Selain diberi kompensasi, mereka juga dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri atau APD agar bisa bekerja dengan aman. “Kami bekerja sama dengan TNI Polri untuk mengamankan, sehinga menjadi jelas siapa yang membantu kami,” kata dia.

Kompensasi kedua diberikan kepada warga sekitar yang terdampak tumpahan minyak ini. Saat ini, Pertamina telah membuka posko pengaduan yang menerima semua aduan dari warga. Pengaduan ini akan ditampung oleh pihak PHE ONWJ dan komite yang terdiri dari Dinas Perikanan dan Bupati setempat. Ini merupakan syarat utama yang diberlakukan PHE ONWJ.

Tahap selanjutnya, Pertamina bakal melakukan proses verifikasi bersama komite tersebut, Dalam tahap ini kedua pihak akan menguji apakah kerugian yang dilaporkan oleh pengadu benar-benar diakibatkan oleh tumpahan minyak. Jika tidak, maka pengaduan akan ditolak. “Kami akan cek dan ricek lagi, betul gak akibat dampak dari operasi kami?” kata dia,

Jika benar, maka Pertamina bakal menilai sejauh mana kerugian dan besaran kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat tersebut. Setelah itu, barulah dilakukan pembayaran kompensasi. Namun dalam konferensi pers ini, Pertamia sama sekali tidak bersedia menjelaskan berapa besar biaya kompensasi yang bakal diterima oleh setiap individu.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sosok Kartini PLN : Kiprah Dewi Setyaharini Pimpin Unit Pelaksana Transmisi Bekasi

Faktajabar.co.id – Setiap tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. ...