Kompensasi Pemadaman Listrik, Begini Rinciannya

JAKARTA – PT PLN (Persero) mencatat, jumlah korban pemadaman listrik mencapai 21,9 juta pelanggan, tersebar di wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat dengan nilai penggantian sebesar Rp 839 miliar.

‎Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pembayaran kompensasi ke 21,9 juta pelanggan akan dibayar melalui pemotongan tagihan atas penggunaan listrik‎ Agustus 2019.

“K‎alau besaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM,” kata Inten, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Potongan tersebut sebesar 20 persen untuk pelanggan bersubsidi dan 30 persen untuk pelanggan non subsudi pasca bayar. Sedangkan pra bayar dibayar diberikan berupa tambahan kWh saat mengisi token. Untuk total kompensasi yang akan dibayar PLN sebesar Rp 839 miliar. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang

Saepudin Juhri Anggota DPRD Kabupaten Karawang Karawang – DPRD Kabupaten ...