Hilman: “BPN Jangan Takut Dengan Perhutani”

KARAWANG – Kepala Dept Propaganda Dewan Pimpinan Tani Kabupaten (DPTK) Serikat Petani Karawang (Sepetak), Hilman Tamimi menegaskan, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang agar tidak takut dengan Perhutani.

“Kami meminta agar BPN segera mungkin membagikan Sertifikat masyarakat Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang,” tegas Hilman Tamimi, kepada wartawan, Kamis 8 Agustus 2019.

Menurutnya, bilamana pihak Perhutani tidak mampu menunjukan bukti otentik selama 1 minggu ini berdasarkan kesepakatan hasil rapat audiensi pekan lalu, maka BPN berkewajiban untuk membagikan sertifikat tanah hak milik masyarakat yang saat ini diklaim oleh pihak perhutani.

Kata dia, dasar-dasar yang disampaikan oleh perhutani untuk mengklaim tanah-tanah masyarakat tidak tepat. Salah satunya adalah SK Menteri Pertanian Nomor 92 tahun 1954 dan SK menteri LHK nomor 195 tahun 2003.

“Dalam menentukan batas-batas lahan kehutanan di Desa Tanjungpakis, Perhutani tidak bisa membuktikan atau membawa bukti SK Mentan 54 dan Berita Acara Tapal Batas (BATB) yang lama atau terbaru,” tegasnya.

Padahal, lanjut Hilman, di SK Mentan 54 tidak ada menunjukan bahwa Desa Tanjungpakis adalah kawasan hutan, di SK tersebut menjelaskan bahwa batas kehutanan adalah ujung Karawang didalamnya menerangkan bahwa kawasan hutan ada di Bekasi sampai Jakarta. Dan BATB tidak serta merta hadir sendirinya harus melalui mekanisme penunjukan, pemetaan, penetapan dan pengesahan.

“BATB itu istilahnya bukti hak Perhutani untuk menguasai tanah kawasan hutan dari hasil penunjukan, namun sejak lama persoalan yang paling mendasar yakni BATB, Perhutani selalu tidak mampu membuktikannya,” pungkasnya.(cim/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sosok Kartini PLN : Kiprah Dewi Setyaharini Pimpin Unit Pelaksana Transmisi Bekasi

Faktajabar.co.id – Setiap tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. ...