Indonesia Mantap Ingin Punya Mobil Listrik Sendiri

FAKTAJABAR.CO.ID – Indonesia sepertinya makin mantap berniat ingin punya mobil listrik sendiri. Salah satu keinginan itu adalah untuk mengurangi ketergantungan energi fosil dan mengikuti era zaman.

Seperti disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Kenegaraan HUT RI di Gedung DPR/MPR, Jumat (16/8). Dia serius membangun industri kendaraan listrik di Indonesia untuk mengurai ketergantungan pada energi fosil. Jokowi bahkan ingin Indonesia ‘loncat’ ke era kendaraan listrik karena merupakan tren industri otomotif global.

Salah satu bukti keseriusan Jokowi dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019.

“Kita sudah mulai membuka ruang pengembangan mobil listrik tapi kita ingin lebih dari itu, kita ingin membangun industri mobil listrik sendiri,” kata Jokowi dalam Pidato Kenegaraan HUT RI di Gedung DPR/MPR.

Menurut Jokowi dunia saat ini mengalami transisi menghasilkan kendaraan ramah lingkungan. Negara-negara di benua biru Eropa dan Amerika Serikat sudah memulai menghasilkan kendaraan-kendaraan yang tidak menghasilkan emisi gas buang demi kelestarian lingkungan.

Salah satu jenis kendaraan ramah lingkungan yang akan diutamakan oleh Jokowi adalah kendaraan berbahan bakar alternatif atau disebut mobil ‘flexy’. Pemerintah kini terus meneliti penggunaan biodiesel B30 setelah B20 yang resmi berlaku pada tahun lalu.

“Kita harus berani memulai dari sekarang beberapa lompatan kemajuan sudah kita lakukan. Kita sudah mulai dengan program B20, akan masuk ke B30 campuran solar dengan 30 persen biodiesel. Tapi kita bisa lebih dari itu kita bisa membuat B100,” ucap Jokowi.

Pengujian campuran Biodiesel 30 persen atau B30 pada bahan bakar Solar sendiri telah dimulai dan diprediksi berakhir pada Oktober 2019, bahkan melibatkan sejumlah merek mobil bermesin diesel.

Uji coba tersebut merupakan langkah persiapan untuk penerapan mandatori B30 pada 2020 mendatang sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain.

“Uji jalan B30 ini bukan uji jalan saja tetapi juga mempromosikan kepada masyarakat bahwa. dalam penggunaan bahan bakar B30, performa termasuk akselerasi kendaraan tidak turun dan perawatannya tidak memakan biaya tambahan yang besar,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan beberapa waktu lalu. (cnn/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Mau Zakat Fitrah? Segini Nominalnya

KARAWANG – Jumlah zakat fitrah tahun 2024 di Karawang mengalami ...