Catat!! Ini yang Harus Diketahui Tentang Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

FAKTAJABAR.CO.ID – Banyak pekerja Indonesia belum mengetahui cara mencairkan dana di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Biasanya para karyawan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah pensiun, memutuskan mundur dari perusahaan atau karena di PHK.

Mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan tak sesulit yang dibayangkan. Asal dapat mengikuti prosedur, dana di BPJS Ketenagakerjaan bisa segera cair.

Bisa Diambil 10 Sampai 100 Persen

Saat sudah tak lagi menjadi karyawan di sebuah perusahaan, dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil mulai dari 10 persen, 30 persen sampai 100 persen. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 60 tahun 2015 yang berlaku sejak 1 september 2015.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun. Pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10 persen atau 30 persen tidak bisa dua-duanya. 10 Persen untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

Sementara itu, saldo JHT sampai 100 persen hanya untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK). Saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar tidak bekerja.

Dikenakan Pajak

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan pajak progresif. Beban pajak itu hanya untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen.

Misalnya, jika saldo karyawan di bawah Rp50 juta maka akan dikenakan pajak 5 persen. Kemudian saldo Rp50-Rp250 juta pajak yang dikenakan 15 persen.

Selanjutnya, saldo Rp250-Rp500 juta pajaknya 25 persen. Sedangkan apabila saldo Rp500 juta maka pajaknya sebesar 30 persen.

Akan tetapi, jika karyawan tidak pernah mencairkan JHT meski sudah 10 tahun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetap dikenakan pajak berapapun saldonya. Pajak yang dikenakan sebesar 5 persen saat melakukan pencairan.

Pencairan Bisa Lewat Online

Di era yang serba canggih ini, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. Cara ini lebih praktis jika tak ingin datang dan lama mengantre di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Yang perlu dilakukan adalah membuka https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau install aplikasi BPJSTKU di handphone.

Setelah itu;

  1. Pilih pilihan layanan pencairan dana atau e-KLAIM.
  2. Isi semua data yang diminta dan perhatikan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan.
  3. Mengupload hasil scan dokumen tersebut secara online dan menunggu email balasan.
  4. Kemudi Anda akan menerima email berisi informasi tanggal di mana Anda harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan dokumen asli.
  5. Jika sudah menerima email, pastikan Anda datang di tanggal yang diminta dengan membawa semua dokumen yang diminta. Anda tidak harus mengantre dari pagi, cukup langsung datang dan mengambil nomor khusus antrean online.
  6. Tunggu sampai dipanggil, kemudian serahkan semua dokumen yang diminta. Biasanya dana cair sekitar 7 sampai 14 hari kerja setelah penyerahan dokumen fisik tersebut.

Syarat-Syarat yang Dipenuhi

Untuk mencairkan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti ketika mencairkan dana JHT 10 persen syarat yang disiapkan fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.

Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan dan buku rekening tabungan.

Adapun syarat pencarian JHT 30 persen sama dengan 10 persen. Hanya ditambahkan dokumen perumahan.

Sementara syarat pencairan JHT 100 persen ialah,

  1. Sudah berhenti bekerja (PHK/resign),
  2. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan,
  3. Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja),
  4. KTP atau boleh juga SIM,
  5. Kartu Keluarga (KK),
  6. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan,
  7. Jangan lupa sertakan fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
  8. Pas foto 34 dan 46 masing-masing 4 rangkap.

Namun ketika akan mencairkan dana melalui online, syarat tersebut harus di-scan.(*)

Sumber: Merdeka.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...