Kesal Hutang Tak Dibayar, Teman Sendiri Dibacok Hingga Tewas

KARAWANG – Pelaku pembantaian Iyus (36) di desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya akhirnya terungkap. pelaku adalah NY (31) yang merupakan teman korban sendiri yang berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres karawang di jakarta Barat pada Kamis (12/9).

Kapolres karawang, AKBP Nuredy Irwansyah melalui Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam mengatakan, dalam waktu tiga hari usai kejadian, Sat reskrim Polres karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang diduga dilatarbelakangi masalah hutang piutang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka atas nama NY dan RI, dimana NY adalah pelaku utama pembunuhan.

“Ada dua tersangka yang kami amankan, yaitu NY dan RI. NY adalah pelaku utama sedangkan RI membantu tersangka NY dalam melancarkan aksinya,” kata Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam saat giat press release, Senin (16/9).

Lanjut Ryky, dari penangkapan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan celurit yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres karawang, AKP Bimantoro kurniawan mengungkapkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah hutang piutang, dimana korban mempunyai hutang sebanyak satu juta rupiah kepada tersangka NY. Diduga kesal dengan korban karena saat dihubungi beberapa kali tidak ada tanggapan, tersangka NY akhirnya pergi ke rumah korban dengan diantar tersangka RI pada Senin (9/9) malam dan saat mengetahui korban berada di rumah, tersangka langsung membacok korban dengan sebilah celurit yang sebelumnya telah dibawa tersangka hingga tewas.

“Aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka diduga sudah direncanakan sebelumnya,” ungkapnya.

Usai membunuh korban, tersangka langsung membuang celurit tersebut dan langsung melarikan diri,namun selang tiga hari, tersangka yang juga merupakan residivis akhirnya berhasil dibekuk.

“Kepada tersangka NY kami kenakan pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 dan Tersangka RI Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 Jo Pasal 56 KUHP dengan a
Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,”pungkasnya. (one)

Video:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...