Kemenpora Imam Nahrawi Mundur Dari Jabatannya

FAKTAJABAR.CO.ID – Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pasca ditetapkan dirinya sebgai tersangka oleh KPK.

Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers kepada media pada Kamis (19/9/2019).

“Sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri surat dari Menpora Imam nahrawi,” ujar Jokowi, dikutip dari Tribunnews.com.

Soal jabatan yang baru, Presiden masih akan mempertimbangkan soal penggantinya, apakah akan memakai Pelaksana tugas harian (PLT) atau menunjuk menteri yang baru.

“Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt,” ujar Jokowi.

Lebih lanjut, Ia menghormati keputusan KPK yang menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus dana hibah KONI.

“Saya menghormati yang diputuskan KPK tentang Pak Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka” jelas Jokowi.

Sementara itu, setelah ditetapkan tersangka, Imam Nahrawi mengaku akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada.

Namun demikian Ia mengingatkan agar selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurutnya Ia tidak seperti yang dituduhkan, dan ia akan mengikuti proses yang ada di pengadilan.

“Ayo menjunjung tingi asas praduga tak bersalah, jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah-olah saya bersalah,” tutur Imam Nahrawi, dilansir dari Tribunnews.com.

Menurutnya, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya dan Ia berharap ini bukan kasus yang bersifat politis.

“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada,” kata Imam

Ia juga menyatakan memiliki hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

“Pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Kta akan mengikuti sepeti apa di pengadilan,” kata Imam.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI.

Tidak sendiri, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Imam diduga telah menerima total suap sebanyak Rp 26,5 miliar dengan rincian Rp 14,7 miliar diterima melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018, dan dalam kurun waktu 2016-2018 Imam diguda meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kenferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019) sore.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Alex, seperti dilansir dari Kompas.com.

Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka, menurut KPK, adalah didasari oleh hasil penyelidikan, penyidikan dan fakta persidangan lima orang tersangka sebelumnya.

Dalam keterangan pers tersebut, Wakil Ketua KPK mengungkapkan telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Hingga akhirnya KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019). (*)

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sosok Kartini PLN : Kiprah Dewi Setyaharini Pimpin Unit Pelaksana Transmisi Bekasi

Faktajabar.co.id – Setiap tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. ...