Perkosa dan Jual Anak ke Supir Truk, DS Terancam 15 Tahun Penjara

KARAWANG– Aksi keji DS (47) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil 5 bulan dan menjualnya ke para sopir dengan dalih ekonomi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan tersangka kami kenakan Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Bimantoro, Kamis (19/9).

Diungkapkan Bimantoro, aksi bejad pelaku dilakukan dari tahun 2018 sampai Juni 2019 lantaran kondisi korban yang hanya tinggal berdua dengan pelaku karena sudah bercerai dengan ibu korban.

“DS memperkosa Bunga hampir setiap hari Minggu disebuah pos kosong. Awal kejadian pemerkosaan tersebut saat usia korban 16 tahun,” terangnya.

Penderitaan korban terus berlanjut selama setahun lebih, tidak hanya diperkosa hingga hamil, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai peminta-minta ini beberapa kali menjual anaknya ke sopir truk dengan harga Rp 300 sampai Rp 500 ribu sekali main.

“Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, korban ditawarkan ke para sopir truk,” ungkapnya.

Baca juga: Cerita Pilu Gadis Belia di Karawang, Dihamili Ayah Kandung Dan Dijual ke Lelaki Hidung Belang

Perbuatan bejat DS terbongkar ketika korban bersama DS ke tempat praktik bidan di daerah tempat tinggal mereka. Bunga mengeluh mual-mual dan perutnya sakit. Saat bidan memegang perut, ternyata perut korban sudah mengeras. Dan saat diuji menggunakan testpack, ternyata korban positif hamil. Dari situ, korban mengakui ke bidan kalau ia selama ini telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.(one)

Video:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Rayakan Hari Kartini Lira Medika Gelar Family Festival di Resinda Park Mall

KARAWANG-Momen Hari Kartini 21 April 2024 lalu digunakan Rumah Sakit ...