Soal Pengelolaan Keuangan PT LKM, Siapa Salah Siapa Benar?

KARAWANG – Kendati Dirut PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang, Wawan Setiawan, berdalih perusahaan milik daerah Pemkab Karawang dibawah kendalinya tidak kesulitan dalam permasalahan keuangan, namun Inspektorat Kabupaten Karawang atau lembaga berwajib lain di kota setempat, layak untuk segera melakukan audit. Sehingga jika ada temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) apakah dugaan penyelewengan dana atau kesalahan administrasi bisa segera ditindaklanjuti sebelum terjadi kerugian uang negara.

Kepada Fakta Jabar, Kamis (19/9/2019), di kantornya Jalan Arief Rahman Hakim Niaga Karawang, Wawan memang menepis persoalan masalah keuangan di PT LKM yang disebut-sebut kesulitan mengembalikan simpanan nasabah yang tersebar di delapan cabang di Kota Lumbung Padi itu. Termasuk, dibantahnya persoalan pinjaman fiktif dari sejumlah anggota dewan dan oknum aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau soal simpanan tidak bisa diambil itu kondisinya tidak sesuai. Selama ini neraca berjalan seimbang. Nasabah masih bisa ambil simpanannya di PT LKM. Sedangkan untuk persoalan pinjaman anggota dewan, memang ada dua sistem di PT LKM, pertama mikro yang untuk pinjaman masyarakat tanpa agunan, kedua konvensional. Nah, yang pinjaman anggota dewan itu memakai cara konvensional dengan agunan yang disesuaikan jaminannya,” kata Wawan, mengiyakan informasi dari Fakta Jabar soal adanya pinjaman anggota dewan Karawang di PT LKM, antara lain inisial AS Rp 100 juta, US Rp 160 juta, RBS Rp 25 juta. Desas desus terbaru pinjaman dari anggota dewan baru dilantik sebesar Rp 200 juta belum dikonfirmasi.

Menjawab pertanyaan permasalahan aktivitas pembiayaan simpanan masyarakat diluar penyertaan modal APBD II Karawang yang diterapkan oleh PT LKM, keterangan Wawan pun berbeda dengan penelusuran Fakta Jabar di lapangan. Wawan menyebut jika PT LKM Karawang diakuinya sampai saat ini belum memiliki nasabah yang menyimpan uang diatas Rp 1 miliar. Tapi ini justru berseberangan dengan informasi pada PT LKM di Cabang Tirtamulya. Di cabang ini, diketahui bahwa PT LKM memiliki nasabah inisial (alm) H. An yang masih menyimpan dana di PT LKM.

“Selama ini kami tidak memiliki nasabah yang menyimpan uang diatas Rp 1 miliar. Kebanyakan simpanan dari anak sekolah lah, tidak sampai sebesar itu,” katanya.

Kepada Fakta Jabar Wawan mengamini pembiayaan modal sebesar Rp 3 miliar dari Pemkab Karawang sudah digulirkan. Selama ini, sambung dia, modal tersebut digulirkan untuk produksi PT LKM di pusat dan cabang. “Memang sudah ada pembiayaan modal sebesar Rp 3 miliar dari pemkab,” ujarnya.

Di wawancara terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Karawang Endang Soemantri, belum merespon konfirmasi yang diteruskan Fakta Jabar melalui sambungan teleponnya. Namun Kasi Pidus Kejari Karawang Prasetyo ketika diinformasikan dugaan persoalan pada PT LKM sebagaimana penelusuran Fakta Jabar dalam pengelolaan penyertaan modal dana APBD, misal dugaan pelanggaran (fraud) pada cabang PT LKM sebesar ratusan juta untuk inisial, SD, CS dan DS, Prasetyo mengatakan siap mempelajari. “Besok kita bahas di kantor yang bro,” katanya, dalam sambungan telepon.

Ditempat terpisah, Kordinator Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi, menyatakan tidak puas dengan penjelasan Dirut PT LKM Wawan Setiawan. KMG tetap akan mendesak pihak inspektorat dan lembaga berwajib lain untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan. “Kami juga ikut memonitor persoalan ini sejak lama. Bila perlu kami akan layangkan surat resmi ke inspekorat dan kejaksaan untuk bisa segera melakukan audit, jadi bisa diketahui duduk persoalannya dimana nanti,” tandas Imron Rosadi. (lil/one/cim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Siap-Siap, Mobil Layanan Keimigrasian Bakal Sambangi Imigrasi Karawang, Catat Tanggalnya!

Karawang – Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, ...