Wali Murid Resah Ada Cafe Jual Minuman Beralkohol Pada Anak Dibawah Umur

Ilustrasi.

KARAWANG – Sekelompok anak sekolah dasar (SD) berseragam lengkap dilaporkan kedapatan sedang asyik mengkomsumsi minuman mengandung alkohol berkadar minimun di salah satu cafe yang berlokasi di sebrang PT Monokem Surya Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang. Melihat itu, Ivang Karang Taruna Rengasdengklok lekas menyita sisa minuman beralkohol dalam kemasan yang berada diatas meja pelanggan anak anak di bawah umur.

“Setelah diintrogasi, mereka mengaku ditawari oleh pelayan cafe satu paket dengan pesanan jajanan berupa kentang goreng dan teh pucuk harum,” jelasnya.

Sementara, sambung dia, berdasarkam pengakuan dari karyawan cafe yang bertugas menjadi pramusaji pda saat kejadian, mereka justru mengklaim dipaksa oleh anak anak berseragam sekolah dasar untuk menyajikan minuman beralkohol seharga Rp.50.000,- per kemasan.

“Justru pelayan cafe berkata sebaliknya, katanya dipaksa oleh anak anak dibawah umur itu menyajikan minuman haram tersebut. Meskipun, kami juga ragu anak anak sekecil itu bisa memaksa pada pelayan cafe, justru katanya ditawari oleh sang pramusaji,” jelasnya.

Karena itu, sebagai Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang yang juga saksi mata meminta agar pihak sekolah maupun orang tua harus lebih ketat mengawasi pergaulan anak anak mereka.

“Sebaliknya, petugas penegakan perda harusnya memberi sangsi pada pengusaha yang sengaja menjual minuman beralkohol pada anak dibawah umur,” pintanya.

Mendapati laporan masyarakat, salah satu petugas Satpol PP Kecamatan Rengasdengklok berinisiatif untuk mengumpulkan keterangan sejumlah masyarakat di lapangan sebagai dasar untuk menindaklanjuti keresahan para wali murid.

Sesuai laporan masyarakat, Wahyu Diemas Wahyu Lay, petugas Satpol PP Kecamatan Rengasdengklok akan memberikan teguran lisan bersifat peringatan untuk menyikapi keresahan masyarakat.

“Kita akan peringatkan lebih dulu terkait soal anak sekolah dasar tertangkap tangan mengkomsumsi minuman beralkohol dengan kadar 5% di dalam cafe warung tangkahan. Bahkan, kita akan beri peringatan jika masyarakat merasa resah dengan kehadiran tempat usaha yang menyediakan minuman beralkohol untuk dijualbelikan pada anak di bawah umur meski berkadar rendah,” jelasnya.

Sementara, Bancing, pemilik usaha cafe warung tangkahan menuding laporan masyarakat merupakan hasil rekayasa dari sebelah pihak saat dikonfirmasi terkait pengaduan maayarakat. Karena itu, Bancing berani untuk membuktikan dasar laporan masyarakat melalui pertemuan antara ke dua belah pihak di ruang terbuka, berikut petugas Satpol PP diminta menghadirkan anak-anak sekolah dasar yang tertangkap tangan sedang mengkomsumsi minuman beralkohol dengan kadar dibawah 5% di tempat usahanya beberapa hari lalu.

Mendengar hal itu, Angga Dhe Raka, sebagai pemuda Karang Taruna bersama seluruh lembaga dan organisasi masyarakat mendesak agar Pemerintah segera menindaklanjuti keresahan para wali murid di desa setempat.

Bahkan, pentolan LSM Gibasjaya yang memiliki perhatian serius terhadap masa depan generasi bangsa mengancam akan memakai hukum rimba jika Pemerintah tidak mampu menutup usaha yang meresahkan para wali murid, “Kita pakai hukum rimba saja kalau untuk menjaga masa depan generasi penerus kita, pihak berwenang justru bersikap tidak peduli,” ungkapnya. (sgt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...