Terkait Polemik PT. LKM, DPRD Desak Inspektorat Turun Tangan

KARAWANG – Polemik terkait persoalan PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan beberapa nasabah yang kabar diantaranya adalah tidak dapat mengambil uang simpanan, meski sempat dibantah Direktur Utama (Dirut) PT. LKM, H. Wawan Setiawan dengan mengatakan di beberapa media bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan pembohongan publik. Namun polemik tersebut saat ini sudah terdengar hingga ke Perlemen, kendati masih bertanya-tanya siapa benar siapa salah, kabar tersebut tetap menjadi bahan informasi yang akan terus dipelajari Para Wakil Rakyat.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Dasuki, SE. atau yang akrab disapa Kang Asda mengatakan, polemik PT. LKM harus menjadi perhatian semua pihak terlebih Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebagai pemangku kebijakan. Namun demikian, bukan berarti kerja pengawasan itu harus melulu dengan sidak yang kemudian tidak menyelesaikan masalah. Terlebih masih bisa dilakukannya rapat dengar pendapat atau pun hearing dari Pihak Masyarakat (Nasabah) jika memang merasa dirugikan oleh PT. LKM.

“Silahkan datang ke DPRD untuk kemudian kita menanyakan mengenai hal-hal seperti itu secara keseluruhan, selanjutnya secara signifikan yang harus dibereskan seperti apa, lalu sesuai tidak dengan aturan dan segala macam. Kalau memang terjadi temuan, secara otomatis tembusan baik inspektorat, kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Senin (23/9).

Asda menambahkan, pihaknya bukan berarti tinggal diam mensikapi adanya polemik terkait persoalan di dalam PT. LKM, justeru berharap agar persoalan ini tidak dibiarkan menjadi bola salju lantaran menyangkut pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. “Biasanya, hak itu berpasangan dengan kewajiban, jadi ketika seseorang menanyakan hak-nya, maka secara yang berkewajiban pun harus memenuhi,” paparnya.

Masih Asda menambahkan, sebagai fungsi pengawasan pihaknya juga tidak serta merta mengambil kesimpulan, akan tetapi menghimpun dan mempelajari terlebih dahulu informasi yang masuk dari semua pihak. Apalagi menyangkut Perusahaan Daerah, penggunaan anggaran dan kepentingan masyarakat di dalamnya. “Jadi tidak hanya dengan instansi terkait saja tetapi dengan pihak nasabah yang merasa tidak bisa mengambil uangnya, sehingga dengan adanya upaya tabayun ini dapat terwujud check and balance,” tandasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang

Saepudin Juhri Anggota DPRD Kabupaten Karawang Karawang – DPRD Kabupaten ...