Dua Warga Kecamatan Lemahabang Wadas Edarkan Narkoba, Polisi Amankan 19 Paket Sabu

KARAWANG– Jajaran Sat Res Narkoba Polres Karawang mengamankan dua orang lelaki. Keduanya diduga sebagai pengedar atau perantara Narkoba.

Mereka ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Babawangan, Rt 01/01, Desa Lemah Mukti, Kecamatan Lemahabang Wadas, Kabupaten Karawang, Rabu (2/10) pukul 05:00 WIB.

Kedua lelaki itu adalah Agus Billy (49) dan Herdiansyah (25), keduanya warga Kecamatan Lemahabang Wadas, Kabupaten Karawang.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, Kamis (3/10/2019) membenarkan jajarannya mengamankan dua tersangka diduga sebagai pengedar Narkoba.

Dari penangkapan itu, ungkapnya petugas menyita barang bukti berupa 19 bingkus paket sabu seberat 3 gram.

Uraian kejadian, pada hari Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 05:00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Bawangan Rt 01/01, Desa lemah mukti Kecamatan Lemah abang wadas, Kabupaten Karawang telah dilakukan penangkapan pelaku Agus yang tengah tertidur dirumahnya.

“Dati penangkapan Agus kita langsung bergerak melakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka Herdiansyah berhasil kami amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Larawang, AKP Agus Susanto, Kamis (3/10).

Lanjut agus, dari keterangan kedua tersangka memdapatkan barang haram tersebut dari JEW yang hongga kini masih dalam pengejaran petugas.

Gina mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...