SC: PLTGU Jangan Bandel Dong!

KARAWANG – Berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Konsorsium perusahaan pelaksana pembangunan proyek PLTGU Jawa 1 di Karawang, tentang penggunaan ruas jalan di Karawang (Jl. Cikalong – Cilamaya) yang disepakati pada tanggal 18 Oktober 2018 menjelaskan bahwa penggunaan jalan pada jam 18.00-06.00 WIB.

Ketua Sadulurs Cilamaya (SC), H. Nurhalimin mengatakan, beberapa kali pihaknya memperingati dan menegur Bandelnya Perusahaan yang melanggar jam operasional mobil besar. “Beberapa kali memergoki mobil besar yang melewati jalan cilamaya-cikalong,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Kamis (10/10).

Nurhalimin menambahkan, pihaknya selalu berharap, PLTGU tolong untuk serius, sesuai dengan MoU yg disepakati dengan pemda. Pemerintah Kabupaten Karawang menjaga dan melindungi warganya. “Jika tak mengindahkan persoalan ini, kami akan bertindak lebih jauh,” tandasnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...