Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di Seluruh Indonesia, Jawa Barat Naik Jadi Berapa?

FAKTAJABAR.CO.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.
Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen. “Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen,” tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,52 persen. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34. Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51%.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

  1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030
  2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422
  3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041
  4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022
  5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383
  6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563
  7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161
  8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604
  9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111
  10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324

Wilayah Jawa

  1. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968
  2. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349
  3. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350
  4. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015
  5. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607
  6. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777
  7. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523
  8. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883
  9. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902

Wilayah Pulau Kalimantan

  1. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698
  2. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800
  3. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093
  4. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378
  5. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803

Wilayah Pulau Sulawesi

  1. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900
  2. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722
  3. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710
  4. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014
  5. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800
  6. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328
  7. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960
  8. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530
  9. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700
  10. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sosok Kartini PLN : Kiprah Dewi Setyaharini Pimpin Unit Pelaksana Transmisi Bekasi

Faktajabar.co.id – Setiap tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. ...