Simpan Ganja di Apartemen, 3 Pengedar Berhasil Diciduk Polisi

KARAWANG-Tiga pengedar ganja ditangkap Satnarkoba Polres Karawang di kamar sebuah apartemen, yakni Nana Rindi Ferdiansyah Bin Kubil (18), Reisa Ramadhan Bin Tagor Jajuli (31), Ajid Nurakbar Bin Adi Supardi (21).

Ketiganya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Karawang karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan Kertas warna coklat serta Lakban warna coklat yang disimpan di atas kasur dan ditutup sepre dengan total berat mencapai 3 kg.

Kasat Narkoba Polres karawang, AKP Agus Susanto mengatakan, ketiga pengedar tersebut diamankan pada Selasa (29/10) malam disebuah kamar di apartemen Perumnas Sentraland.

“Ketigannya kami amankan di Kamar 12 lantai 11,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto pada Fakta Jabar, Kamis (31/10).

Kata dia, ketiganya membeli barang narkotika jenis Ganja tersebut dari Pentul.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan mengejar penyuplai ganja tersebut,” jelas Agus.

Saat ini ketuga pengedar tersebut tengah mendekam di ruang tahanan Mapolres Karawang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pengedar ganja tersebut dikenai pasal Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...