Jawaban Seputar Pertanyaan Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2019

KARAWANG – Setelah dibuka dan diumumkan pendaftaran CPNS Kabupaten Karawang tahun 2019 pada Senin 11 November 2019 lalu, terlihat antusiasme calon pelamar CPNS sangat luar biasa. Hal ini berdasarkan jumlah pembaca berita pengumuman formasi CPNS 2019 sebanyak 11.318 pembaca (per Rabu 13/11) yang diumumkan di web bkpsdm.karawangkab.go.id.

Tidak hanya di website bkpsdm antusiasme juga terlihat di media sosial BKPSDM Karawang, bahkan beberapa pengunjung menyampaikan beberapa pertanyaan tentang informasi penerimaan CPNS 2019 ini. Terkait banyaknya pertanyaan di media sosial mengenai tata cara pendaftaran CPNS ini, berikut mimin coba rangkum beberapa pertanyaan yang sering muncul semoga bisa menjadi solusi untuk baraya semua.

a. Surat Tanda Registrasi (STR)

Bagi pelamar untuk Tenaga Kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi. STR dapat diunggah disatukan dengan ijazah (satu file PDF)

b. Bagi pelamar dari penyandang Disabilitas 

Lowongan disediakan untuk penyandang Tuna Daksa, agar mengunggah dokumen pendukung Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dari Rumah Saki Pemerintah, dan bersedia hadir untuk diverifikasi sebelum pengumuman Seleksi Administrasi (Undangan akan di email kepada yang bersangkutan).

c. Pelamar dari P1/TL

Pelamar dari P1/TL dapat mengecek statusnya di menu helpdesk pada portalhttps://sscn.bkn.go.id/ dengan memasukkan NIK yang sama pada saat mendaftar pada tahun 2018 dan nomor peserta pada tahun 2018.

d. e-KTP Asli / Surat Keterangan Pengganti e-KTP

Disarankan data yang digunakan untuk melamar masukan tempat lahir sesuai yang tertera di Kartu Penduduk (KTP), untuk tempat lahir yang tertera di ijasah masukan setingkat Kabupaten/Kota Pelamar dapat melamar di daerah mana saja dengan menggunakan e-KTP/Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Asli) yang masih berlaku.

e. Ijazah dan Transkrip Nilai

Pelamar harus jeli dalam memilih formasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan yang ditentukan dalam pengumuman. Ijazah dan Transkrip nilai yang di unggah adalah yang asli bukan fotocopy.

f. Format surat lamaran CPNS

Surat lamaran ditulis tangan dengan menggunakan tinta hitam, diatas Kertas Folio bergaris. Surat lamaran tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Karawang atau dalam hal ini adalah Bupati Karawang. Isi data diri dengan data yang berlaku saat ini, seperti nomer telepon yang dapat dihubungi dan email yang aktif saat ini. Dintandatangani oleh pelamar diatas materai 6000, dan ditulis nama terang. Cantumkan data-data yang benar, untuk kelancaran proses selanjutnya. Format surat lamaran dapat diunduh disini.

g. Syarat minimal IPK

Pemerintah Kabupaten Karawang tidak memberikan ketentuan syarat minimal nilai IPK. Dengan alasan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Masayarakat Kabupaten Karawang untuk mengikuti Seleksi CPNS, Jadi silakan dicoba saja untuk mendaftar

h. Dokumen fisik tidak perlu dikirim via pos

Mengingat pendafataran dilakukan secara online dan berkas-berkas pendukung sudah diupload, maka pelamar tidak perlu mengirimkan berkas fisik melalui pos. Berkas-berkas lamaran disimpan disiapkan manakala nanti diminta.

i. Surat Pernyataan

Dalam ketentuan persyaratan ada surat pernyataan bersedia mengabdi selama sepuluh tahun. Surat pernyataan ini dibuat saat pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS dan menjadi syarat untuk pemberkasan NIP, formatnya akan disiapkan oleh BKPSDM. Jadi saat melamar CPNS tidka perlu melampirkan surat pernyataan cukup surat lamaran saja.

j. Akreditasi Perguruan tinggi

Ketentuan melampirkan akreditasi Program Studi  diperuntukan bagi pelamar yang Akreditasi Perguruan Tingginya tidak tercantum di ijazah. Ijasah yang sudah mencantumkan grade Akreditasi tidak perlu melampirkan lagi. Untuk Akreditasi Perguruan Tinggi hanya dipersyaratkan bagi pelamar dari formasi khusus cumlaude, tetapi tidak dipersyaratkan untuk pelamar formasi umum, sedangkan untuk Kabupaten Karawang tidak membuka formasi khusus cumlaude.

k. Sistem Seleksi

Pendaftaran merupakan tahap awal proses seleksi CPNS, selanjutnya peserta CPNS akan menghadapi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019. Peserta yang dinyatakan lulus akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk waktu dan tempat pelaksanaan tes akan diinformasikan kemudian.

l. Pelamar tidak perlu melampirkan SKCK dan Surat Keterangan Sehat

Pelamar CPNS lebih dipermudah karena syarat-syarat hanya memuat dokumen penting dan sangat minimal. Diantaranya pelamar mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto resmi, ijasah dan transkrip nilai tidak perlu melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Sehat. SKCK dan Surat Keterangan Sehat akan diminta saat dinyatakan lulus seleksi dan sebagai syarat pemberkasan untuk mendapat NIP.

m. Sertifikat Pendidik

Sertifikat Pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional, sertifikat pendidik ini hanya sebagai data dukung dalam pelaksanaan SKB, jadi bisa dibawa dan diserahkan kepada panitia pada saat pelaksanaan SKB. Buat pelamar dari formasi Tenaga Pendidikan dapat memperoleh nilai maksimal jika punya sertifikat pendidik, tapi yang harus diingat bahwa pelamar untuk formasi Tenaga Pendidikan harus tetap mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik.  Dan bagi pelamar yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap bisa melamar. Sertifikat Pendidik dapat diunggah bersama Ijazah (satu file PDF).

n. Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)

Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi DasarCalon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 yaitu :

  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 126
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU) =80
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 65

Nilai ambang batas SKD bagi peserta formasi khusus disabilitas paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70. Sedangkan nilai ambang batas SKD untuk jabatan Dokter Spesialis paling rendah 271 dengan nilai TIU paling rendah 80.

Semoga informasi ini bisa membantu, mimin pesen silakan baca kembali ketentuan yang ada di pengumuman dan Buku Petunjuk Pendaftaran sistem seleksi CPNS Nasional 2019 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diunduh disini. Hati-hati sebelum memutuskan melamar pastikan formasi yang akan dilamar dan kesesuaian dengan syarat pendidikannya.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi mimin di akun Media Sosial BKPSDM Kabupaten Karawang. Website bkpsdm.karawangkab.go.id, e-mail bkpsdmkrwkab@gmail.com, Facebook bkpsdm kab karawang dan Instragram bkpsdmkrwkab. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep : Pendidikan Jadi Salah Satu Skala Prioritas Karawang

Karawang – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa pendidikan ...