Akhir Petualang Pria Pelempar Sperma di Tasikmalaya

FAKTAJABAR.CO.ID – Jajaran Kepolisian Resort Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya menangkap Sidik Nugraha (SN), pria terduga pelaku pelempar sperma kepada perempuan yang beritanya viral.

“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah pamannya,” ujar Kapolresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto, Selasa (19/11/2019).

Anom mengatakan, sejak pertama kali kasus ini viral, lembaganya langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku pelempar sperma tersebut.

Hasilnya selang beberapa hari, pelaku berhasil diringkus di kawasan Cieunteung, Kota Tasikmalaya.

“Selanjutnya SN dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan,” kata dia.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menghadirkan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

“Perbuatan itu telah dilakukannya tiga kali di lokasi berbeda dan sekarang ini masih dalam penyidikan,” ujar Anom.

Kasus teror cabul tersebut diduga telah terjadi beberapa kali. Bahkan, salah satu aksi pelaku, menjadi viral di media sosial setelah diunggah pria berinisial RF, pada Kamis (13/11/2019) lalu.

RF suami korban, berbagi cerita mengenai kejadian yang baru saja menimpa LR, sang istri. Saat itu LR, yang tengah menunggu ojek online di Jalan Letjen Mashudi, Tasikmalaya, dikejutkan dengan kehadiran pelaku menggunakan motor jenis matic, Kamis siang sekitar pukul 14.45 WIB.

Saat itu, pelaku yang menggunakan jaket hitam dan helm itu, melancarkan aksinya berbuat aksi tak senonoh, dengan memasukan tangannya ke dalam celana tepat di depan kemaluan pelaku.

Kemudian dalam aksi di siang bolong itu, pelaku dengan sengaja melempar sperma ke bagian muka istrinya.

Apa Motifnya?

Dalam keterangan di depan penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksi tak senonohnya kepada lima orang korban sepanjang 2019.

“Yang lapor hanya satu orang yakni LR, empat lagi pengakuan pelaku,” ujar AKP Dadan Sudiantoro, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya menambahkan.

Selama pemeriksaan berlangsung, pelaku terlihat santai bahkan melempar senyuman kepada awak media. Namun meskipun demikian, lembaganya ujar dia belum mengetahui secara pasti motif aksi cabul yang dilakukan pelaku tersebut.

“Dia melakukan itu hanya kepada wanita yang dilihat dan disukainya,” katanya.

Sejauh ini penyidik terus melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk menggali motif aksi cabul. Akibat perbuatan pelemparan sperma itu, Sidik dijerat Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, dengan ancaman hukuman selama dua tahun lebih penjara.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

DPRD Minta Satpol PP Tak Henti Sidak THM

KARAWANG – Keputusan Bupati Karawang menutup total Tempat Hiburan Malam ...