Punya Banyak Taman, Bogor Jadi Sarang Gelandangan dan Anak Jalanan

FAKTAJABAR.CO.ID – Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berkeliaran di jalanan menjadi beban Kota Bogor.

Berdasarkan data sementara, dari 20.000 orang yang masuk golongan PMKS, 60 persen berasal dari anak jalanan dan orang terlantar dari luar Kota Bogor.

Kepala Dinas Sosial Kota Bogor Azrin Syamsudin mengatakan, Pemerintah Kota Bogor kesulitan menertibkan PMKS yang berkeliaran di jalanan.

Keberadaan PMKS di jalanan jadi beban Kota Bogor karena memperburuk etestika kota. Menurut Azrin, Kota Bogor dianggap nyaman oleh gelandangan dan anak jalanan lantaran memiliki banyak taman.

Sementara itu, Pemerintah Kota hanya bisa mengakomodasi PMKS yang berasal dari Kota Bogor.

“Yang di luar tidak mungkin diakomodasi, tetapi tidak kami biarkan. Kami kontak Dinsos terkait, misalnya (ada) orang (PMKS) dari Cianjur, kami kontak Dinsos di sana. Kalau bukan orang Bogor, kami kembalikan ke daerah asalnya. Kalau orang Bogor, kami tawarkan, mau ikut pelatihan apa tidak,” ujar Azrin seusai memimpin rapat koordinasi penanganan PMKS di Balai Kota Bogor, Senin 18 November 2019.

Penanganan PMKS di jalanan, menurut Azrin, belum terpadu dan maksimal. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi seluruh dinas terkait terutama dalam urusan patroli.

Saat ini, Dinas Sosial Kota Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor melakukan pembagian sif dalam menjaring PMKS di jalanan.

“Sekarang kita bagi porsi. Misalnya, Dinsos dari Senin sampai Minggu dibagi dua, Senin-Jumat kewenangannya rehabilitasi sosial di kawasan jalur SSA-Warung Jambu-Yasmin. Sementara Sabtu-Minggu, kami libatkan bidang perlindungan sosial dan Satgas di 6 kecamatan,” kata Azrin.

Selain PMKS jalanan seperti pemulung dan anak jalanan, Dinsos Kota Bogor juga mulai fokus pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di jalanan.

Dinsos Kota Bogor akan bekerja sama dengan yayasan penampung OGDJ di Sukabumi.

Sementara untuk PMKS jalanan yang masih anak-anak, Pemerintah Kota Bogor, mulai tahun ini mulai memberlakukan program orangtua asuh.

Program tersebut saat ini diujicobakan kepada kepala dinas dan sekretaris dinas. Mereka akan memegang peran sebagai orangtua asuh.

Perda tak efektif
Disinggung terkait keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial, Azrin menyebut, perda tidak efektif mengurangi PMKS jalanan.

Dalam Perda disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan dan atau mengemis.

Setiap orang juga dilarang mengkoordinasikan, mengekploitasi, dan menjadikan gelandangan dan pengemis sebagai alat mencari keuntungan bagi kepentingan diri sendiri dan orang lain.

Tak hanya itu, setiap orang juga dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis.

Orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat diancam pidana dengan kurungan paling lama enam bulan dan atau denda Rp 50 juta.

Faktanya, hingga kini Pemerintah Kota Bogor belum pernah sama sekali memberlakukan aturan tersebut.

Para pengemis dan anak jalanan hanya dirazia dan diberi arahan kemudian dilepaskan kembali.

Kepala Seksi Kententraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Hermawan mengklaim sudah melakukan penegakan perda dengan melakukan razia PMKS. Namun, denda dan kurungan belum bisa diterapkan karena prosesnya cukup rumit.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pelayanan Rehabilitasi Medik RSUD Karawang

Karawang – Rumah Sakit Umum Daerah Karawang memberikan pelayanan rehabilitasi ...