Vina Masih di Bawah Umur Saat Video Asusila ‘Vina Garut’ Dibuat

FAKTAJABAR.CO.ID – Pengacara Vina dalam persidangan kasus video asusila ‘Vina Garut’, Asri Vidya Dewi menyebut bahwa kliennya saat video dibuat masih di bawah umur. Hal tersebut diungkapkannya mengacu pada keterangan saksi ahli digital forensik tentang waktu pembuatan video.

“Dia menerangkan waktu pembuatannya, yaitu pada 7 Juli 2018, dan saat itu klien saya masih di bawah umur karena dia masih remaja saat menikah dengan Rayya. Asumsinya ini human trafficking karena menikah tanpa dicatatkan (nikah siri),” ujarnya usai persidangan, Selasa (10/12).

Asri mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan 66 video oleh ahli digital forensik, hanya dua video yang berkaitan dengan kliennya. Untuk sisanya sendiri menurutnya merupakan video asusila yang tidak berkaitan dengan kliennya.

Selain itu juga, ia menegaskan bahwa kabar tentang adanya lebih dari 100 video yang berkaitan dengan kliennya tidaklah terbukti.

“Ahli digital forensik hanya memeriksa 66 video dari telepon genggam mantan suami klien saya. Dan untuk yang terkait dengan klien saya hanya ada dua video, sisanya itu ada video hasil download dan kiriman orang lain,” tegasnya.

Selain itu juga Asri menyebut bahwa dalam persidangan, ahli digital forensik hanya menunjukkan waktu pembuatan video saja, sedangkan siapa-siapanya yang ada di dalam video, saksi mengaku bahwa hal tersebut bukan keahliannya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dukung Kemajuan Perekonomian, Wabup : Beli Bahan Baki Makanan ke Pedagang Karawang

Wakil Bupati Karawang Karawang – Wakil Bupati Karawang, H Aep ...