Video Aksi Robek Al Qur’an Gegerkan Warga Tasikmalaya

FAKTAJABAR.CO.ID – Aksi penyobekan kitab suci Al Qur’an di Tasikmalaya bikin geger. Polisi berhasil menangkap pelaku.

Aksi penyobekan itu diketahui melalui video yang viral di media sosial (medsos) pada Kamis (19/12/2019). Dalam video berdurasi singkat itu terlihat seseorang tengah mengambil sobekan-sobekan Al Qur’an yang tercecer di jalanan.

Dari keterangannya, sobekan Al Qur’an itu tercecer di Jalan Plamboyan tepatnya di depan warung bakso Wong Cilik, Tasikmalaya. Sobekan Al Qur’an itu ditemukan dini hari tadi.

“Ini di depan bakso Wong Cilik, Al Qur’an disobek-sobek pinggir jalan tuh. Tuh tuh kalau nggak percaya tuh,” ucap seorang pria dalam video sambil memperlihatkan sobekan Al Qur’an.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat angkat bicara soal adanya insiden penyobekan itu. MUI mendesak polisi untuk segera menangkap pelaku.

“Menurut saya terpenting segera diadakan penyelidikan. Supaya segera ditemukan pelakunya. Kita juga mau kroscek ke MUI setempat,” kata Rafani saat dihubungi.

Pelaku sendiri sudah ditangkap pada siang harinya. Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menyebut pelaku diketahui bernama Erwin (33).

“Diamankan siang hari. Yang jelas kasus ini sudah terungkap. Pelakunya kita akan tangani,” kata Rudy saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Hasil penyelidikan sementara, kata Rudy, pelaku diketahui mengambil Al Qur’an di masjid sebelum dirobek. Setelah Al Qur’an itu diambil, pelaku lantas membawa kitab suci tersebut ke tempat tinggalnya. Namun, Rudy tak menjelaskan secara rinci masjid mana hingga di mana tempat tinggal pelaku.

“Kemudian dibawa ke tempat tinggalnya. Selanjutnya, diambil bagian tengah (Al Qur’an),” tutur Rudy.

Rudy menuturkan, bagian tengah Al Qur’an itu dirobek pelaku. Hal itu dimaksudkan untuk memindahkan atau menulis ulang ayat suci ke kertas.

“Karena pelaku capek nulis, kemudian lembaran diambil, dilipat-lipat dan disobek. Sobekan tersebut dibuang dengan cara melempar ke atas di sekitar TKP,” ucap Rudy.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Tasikmalaya. Sejauh ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 156 huruf H KUHPidana.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Satpolair Polres Purwakarta Gelar Vaksinsi di Tengah Waduk Jatiluhur

PURWAKARTA – Kejar target, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta membuat ...