Setahun, BNNK Karawang Berhasil Amankan 34 Tersangka Dan Sita 98,6 gram Sabu, 6 Gram Ganja Serta 5 Gram Tembakau Gorila

KARAWANG– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menggelar press release hasil penangkapan selama setahun di Aula BNNK Karawang, Senin (23/12) sore.

Dari hasil press release ini, BNNK Karawang berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan hasil keseluruhan barang bukti seberat 98,6 gram Sabu, 6 gram Ganja dan 5 Gram Tembakau Gorila.

“Ini semua adalah hasil tangkapan selama tahun 2019 dari para tersangka,” kata Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian kepada awak media Senin (23/12) sore.

Dari hasil ini lanjut dia, ada sekitar 34 tersangka yang diamankan dari sekitar 13 laporan kasus narkotika. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNNK Karawang menemukan modus baru yang dilakukan salah satu tersangka yaitu Sabu diselipkan ke sedotan yang sudah dipotong kemudian dimasukkan ke dalam cangkang keong dan balon yang belum ditiup.

“Kami mendapatkan modus baru itu di daerah Cikampek,” terangnya.

Lanjut Julian, selain pengungkapan penyalahgunaan narkotika, selama 2019 sebanyak 34 persen penyalahguna narkoba di Kabupaten Karawang berasal dari usia pelajar atau usia di bawah 20 tahun.

“Bukan pelajar, tapi dari usia pelajar,” ungkapnya.

Sementara dari data yang dirilis, 34 persen penyalahguna narkoba berusia 20 sampai 30 tahun. Dan usia 31 sampai 40 tahun mendapat persentase 26 persen. Enam persen sisanya berasal dari usia lebih dari 40 tahun.

Julian mengatakan, ada pengguna narkoba usia pelajar yang menjalani rehabilitasi rawat jalan. Namun ia tidak menyebutkan jumlah.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...