Kuasa Hukum PT VIM: Bukan Nunggu Uang DP Masuk, Tapi Nunggu Situasi Kondusif

KARAWANG – Perusahaan pelaksana pembangunan Pasar Rengasdengklok kembali menambah volume tanah merah urugan menggunakan 18 unitdump truk isi 24 kubik setelah sebelumnya menerima surat peringatan kali ke dua mendekati akhir tahun 2019. Artinya. penambahan volume tanah merah urugan bukan semata-mata untuk menjawab surat teguran dari instansi terkait.

“Kami juga masih menungu berkas ‘time schedule’ (jadwal pelaksanaan ) muncul dari perusahaan pelaksana,” katanya mengutip keterangan Kuasa Hukum PT. VIM, Indra Sutrisno, SH saat berbincang-bincang santai bersama Sekjen dan Advokat LSM Gibasjaya dikantor LBH Peradi Grand Taruma Karawang, Sabtu (28/12) malam pukul 20.00 WIB.

Menurutnya, pengiriman tanah merah urugan yang diangkut menggunakan belasan dumptruck ke lokasi Pasar Rengasdengklok, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, diklaim menjadi bagian dari tambahan untuk jumlah volume tanah pada kegiatan pengurugan sebelumnya yang telah dipadatkan sejak bulan Agustus lalu.

Untuk lanjutan pembangunan, kata Indra, pihak perusahaan pengembang pasar proklamasi Rengasdengklok tetap menunggu situasi menuju ke lokasi sudah kondusif, bukan berarti menunggu dana tanda jadi pemesanan masuk dari para pedagang PPKL maupun IPPR.

“Point nya itu kang, asalkan kondusif pembangunan akan berjalan,” jelasnya. (sgt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...