Peradi Dorong Pemkab Realisasikan Lembaga Bantuan Hukum untuk Masyarakat

KARAWANG – Seminar hukum yang diselenggarakan LSM Srikandi Mandiri yang dilaksanakan, Senin (13/1/2020) mendapatkan dukungan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang. Pasalnya sudah seharusnya masyarakat melek hukum.

“Kami mendukung langkah positif dari Srikandi Mandiri dalam mensosialisasikan hukum untuk masyarakat,” ungkap Puthut Budi Lelono, SH anggota Peradi Karawang.

Menurutnya, jika masyarakat sudah mengetahui aturan atau norma hukum, maka menekan tingkat kriminalitas di Karawang. Terlebih saat ini kaum milennial mendominasi yang terlibat kasus melawan hukum.

“Yang akhirnya mereka mendapatkan hukuman dari penegak hukum. Melalui kampanye ilmu hukum, setidaknya masyarakat mengetahui dan sadar hukum. Jika mau berbuat hal melanggar hukum bisa berpikir kembali, karena sanksi hukum yang akan menjeratnya,” kata dia, juga peserta seminar.

Selain dari organisasi masyarakat, Puthut juga mengharapkan pemerintah dapat melakukan hal sama. Bahkan lebih dari itu menyampaikan kepedulian ilmu hukum untuk masyarakat.

“Semua lini diberikan pemahaman ilmu hukum. Bila perlu sejak dini mulai diajarkan ilmu agar masyarakat mengetahui mana yang benar dan salah,” harapnya.

Kemudian, Puthut menyampaikan adanya suatu ruang terbuka yang disiapkan pemerintah untuk diskusi ilmu hukum. Masyarakat bisa datang ke suatu tempat itu jika membutuhkan konsultasi atau bantuan hukum.

“Tak hanya sekedar wacana saja. Namun langkah kongkrit yang harus direalisasikan pemerintah,” jelasnya.

Kabag Hukum Setda Pemkab Karawang, Neneng Junengsih mengaku Perda bantuan hukum untuk masyarakat sudah ada. Namun belum ada realisasinya hingga kini.

“Tahun 2020 mulai ada anggaran untuk bantuan hukum masyarakat,” kata Neneng diacara seminar hukum Srikandi Mandiri, Senin (13/1/2020).

Neneng mengatakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan dikerjasamakan dengan pemerintah adalah LBH yang sudah terakreditasi. Nantinya LBH itu yang akan mendampingi masyarakat yang terlibat hukum.

“Segala syarat dan ketentuan sudah diatur dalam Perda. Jika ada masyarakat terlibat hukum bisa melaporkan ke kami (bagian hukum setda-red),” ulasnya.

Disinggung rencana program pemerintah satu desa, satu advokat dalam pendampingan hukum Neneng belum memberikan kejelasan lebih lanjut. Pihaknya hanya menjawab hal demikian baru rencana dari pemerintah.

“Itu baru rencana program kedepan,” pungkasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang

Saepudin Juhri Anggota DPRD Kabupaten Karawang Karawang – DPRD Kabupaten ...