Pria Yang Viral “Malak” Pedagang Di Gor Panatayudha Terancam Penjara Diatas 5 Tahun

KARAWANG– Usai video viral aksi pemalakan disertai ancaman oleh seorang pria berinisial MN (47) warga Kecamatan karawang barat kepada para pedagang di Kawasan GOR Panatayudha langsung direspon cepat jajaran Reskrim Polsek Karawang Kota.

Polisi langsung mengamankan pria tersebut saat tengah berada di GOR Panatayudha. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah pisau lipat yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam para pedagang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka beraksi seorang diri dan atas nama pribadi tidak membawa organisasi seperti yang di viralkan.

“Tersangka kini sudah kami amankan dan ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan.

Atas perbuatan tersangka, tersangka dikenakan pasal 368 atau 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(one)

Video:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...