5 Tersangka Pabrik Narkoba di Tasikmalaya Dituntut Hukuman Mati

FAKTAJABAR.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kasus temuan pabrik narkoba golongan I jenis pil paracetamol cafein carisoprodol (PCC) di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Senin (20/1/2020).

Lima orang tersangka dibawa menggunakan bus BNN dan barang bukti narkoba dibawa tiga mobil dengan dikawal ketat puluhan anggota BNN bersenjata lengkap.

Kepala Kejari Tasikmalaya Lila Agustina bersama jajarannya langsung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti di halaman kantor Kejari pada Senin pagi.

Para tersangka langsung diperiksa kembali dalam proses tahap II di Kejaksaan sebagai kelengkapan berkas acara pemeriksaan (BAP).

“Kita terima lima orang tersangka pabrik narkoba di Kawalu Tasikmalaya beserta barang bukti dari BNN. Mereka dituntut hukuman mati,” jelas Lila saat dimintai keterangan, Senin (20/1/2020).

Lima tersangka beserta barang buktinya merupakan pelimpahan tahap II kasus hukum pabrik pembuatan narkoba jenis pil PCC yang digerebek BNN akhir tahun 2019.

Bukti yang diterima dari BNN sebanyak tiga mobil jenis Daihatsu Grand Max berisi bahan pembuatan narkoba.

Sedangkan 8 unit mesin produksi dititipkan di Rumah Penyimapanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung.

Soalnya, kalau dibawa nanti ke persidangan di Pengadilan Tasikmalaya tak memungkinan karena barangnya berukuran besar.

“Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” tambah Lila.

Lila menambahkan, nantinya persidangan akan digelar di Pengadilan Kelas II B Tasikmalaya dengan jaksa penuntut merupakan tim gabungan.

Baca juga: Kasus Pabrik Narkotika, 9 Tahanan di Tasik Diserahkan ke BNN

Jumlah tim sebanyak delapan orang terdiri dari 4 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan 4 JPU dari Kejari Tasikmalaya.

“Saya pun nantinya akan tergabung dalam tim dan akan ikut turun tangan. Kita akan secepatnya melimpahkan ke pengadilan. Paling lama waktu penahanan di Kejaksaan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdit Psikotropika BNN Komisaris Besar Polisi Sri Ana menjelaskan, kelima tersangka ini telah terbukti sebagai pelaku pembuatan narkoba di pabrik Pil PCC yang digerebek di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, akhir tahun lalu.

Dari sembilan orang yang diamankan, sesuai hasil penyidikan lebih lanjut, terbukti lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan, empat orang lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Mereka tak terbukti terlibat jaringan narkoba jenis ini sesuai hasil penyidikan.
Saat ini BNN juga sedang mencari lima orang pelaku lainnya yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Pabrik Narkoba di Tasikmalaya Produksi 120.000 Pil PCC Per Hari

“Penyerahan tahap dua ini merupakan kewajiban penyidik. Dinyatakan sudah cukup dan berkas lengkap. Memang benar awalnya 9 orang di lokasi Tasikmalaya. Setelah melakukan pemeriksaan 4 tersangka dibebaskan. Lima orang DPO sampai sekarang,” pungkas Ana saat diwawancara wartawan di Kejari Tasikmalaya, Senin pagi.

Diberitakan sebelumnya, BNN menggerebek sebuah pabrik narkoba jenis PCC di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11/2019). Tempat itu selama ini beroperasi sebagai pabrik sumpit yang telah beroperasi selama setahun untuk menyamarkan operasi pabrik pembuatan narkoba.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...