Ketua Ikatan Gay Tulungagung Diringkus Polisi Usai Cabuli Belasan Anak

FAKTAJABAR.CO.ID – Diduga melakukan pencabulan terhadap 11 orang anak, Ketua Ikatan Gay Tulungagung (Igata) diringkus polisi. Ia diketahui telah melakukan pencabulan terhadap para korbannya selama kurun waktu satu tahun terakhir ini.

Tersangka diketahui bernama M Hasan (41), warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Pria yang masih berstatus lajang ini, diketahui telah melakukan pencabulan terhadap 11 anak laki-laki dari tahun 2018 hingga 2019.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, modus dari tersangka membujuk anak-anak dengan iming-iming uang Rp150 ribu sampai Rp250 ribu. Apalagi, dalam kasus ini tersangka memiliki kedai kopi yang sengaja digunakannya untuk mencari mangsa anak-anak yang datang minum kopi atau nongkrong di tempat tersebut.

“Dia membujuk dengan memberikan uang Rp150 ribu sampai dengan Rp250 ribu, kemudian ada anak yang terpengaruh dibawa ke rumah yang bersangkutan. Di sanalah dia melakukan tindak pidana pencabulan terhadap para korban,” ungkapnya, Senin (20/1).

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Hasan atau sering disapa Mami ini ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Sebab, warga sudah lama curiga dengan aktivitas yang dilakukannya selama ini.

Dari kasus ini, polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, celana dalam, gambar-gambar lelaki setengah telanjang, disk film gay dan lain sebagainya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...