Empat Perampok Modus Pecah Kaca Jaringan Maluku, Dibekuk Tim Gabungan Resmob Polres Karawang

KARAWANG – Setelah 1 tahun beraksi, komplotan spesialis pecah kaca mobil akhirnya dibekuk tim gabungan Resmob Polres Karawang dan Polsek Pangkalan. Setidaknya, komplotan tersebut sudah beraksi di 30 tempat di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang, Purwakarta, Bekasi ini menggasak barang-barang berharga di dalam mobil.

“Tersangka sudah melakukan aksinya selama 1 tahun belakangan ini dan pengakuannya sudah beraksi di 30 TKP di wilayah Karawang, Purwakarta dan Bekasi,” ujar Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan. Senin (3/2/2020).

Lanjut Bimantoro, Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya berinisial IY asal Maluku Utara (40), ditangkap di Purwakarta. RO alias Tukul ditangkap di Kota Bekasi, pelaku penadah hasil curian berupa barang seperti laptop , tas, dan HP. Pelaku lain, MS asal Ternate ditangkap di Pangkalan, Kabupaten Karawang dan R asal Maluku ( 38) ditangkap di Bekasi.

“Tersangka tergabung dalam kelompok Maluku, salah satu tersangka berinisial IY merupakan residivis kasus 363 pada tahun 2017,” tuturnya.

Dijelaskannya, pelaku dalam kesehariannya berprofesi sebagai debt collector atau yang kerap disebut mata elang. Dalam aksinya, para pelaku mengantongi uang sebesar 46 juta yang terdiri dari pecahan rupiah senilai 26 juta dan 160 ribu dalam pecahan yen.

“Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih dalam satu jaringan para tersangka,” terangnya.

Modus para pelaku, tutur Bimantoro yaitu mengintai mobil yang menjadi target operasinya dan saat situasi sepi pelaku kemudian memecahkan kaca menggunakan alat berupa palu pecah kaca yang biasa dipasang di kendaraan dan kereta api.

“Dihantam menggunakan alat pecah kaca yang biasa dipasang di bus dan kereta hingga pecah lalu pelaku dengan cepat mengambil tas atau barang incarannya yang ada di dalam mobil,” paparnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di kenakan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun hukuman penjara.(one)

Video:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Lapas Kelas II A Karawang Gelar Razia Kamar Hunian Untuk Mencegah Barang Terlarang Masuk Lapas

Karawang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang melakukan razia ...