Tak Taati Aturan Pemerintah, Prostitusi Online ini Tetap Buka Jasa

FAKTAJABAR.CO.ID – Himbauan pemerintah agar berada di rumah dan melakukan physical distance untuk menghindari penularan virus Corona atau Covid-19 ternyata tidak digubris oleh para mucikari prostitusi online ini.Jaringan prostitusi online lewat WhatsApp di Surabaya ini masih tetap nekat beroperasi.

Si mucikari bahkan menjajakan Pekerja Seks Komersial ( PSK ) yang juga seorang pemandu lagu dan Sexy Dancer di Surabaya kepada para lelaki yang berada di luar kota, yakni Kediri.Jasa yang dikutip untuk sekali kencan mencapai Rp 3 jutaan.

Namun, aksi jaringan prostitusi online lewat WhatsApp berhasil diendus dan diungkap oleh polisi dari Satreskrim Polres Kediri.

Dalam kasus ini, dua mucikari yang mengasuh sejumlah PSK diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Petugas memperlihatkan barang bukti kasus prostitusi online yang diungkap Satreskrim Polres Kediri.

Petugas memperlihatkan barang bukti kasus prostitusi online yang diungkap Satreskrim Polres Kediri, dilansir Tribunjatim.com, Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo menjelaskan, dua tersangka prostitusi online lewat WhatsApp adalah Nadia Annisa Farchany alias Indah (21) dan Vika (33 ).

Nadia berprofesi sebagai lady escort atau pemandu lagu. Dia warga Jalan Ngagel Madya, Surabaya. Sedangkan Dina Afriani alias Vika merupakan supervisor tempat hiburan karaoke warga Keputran, Surabaya.

Menurut AKP Purnomo, kasus prostitusi online ini terungkap bermula dari informasi dari masyarakat adanya prostitusi online di hotel OP yang ada di Gampengrejo, Kabupaten Kediri, pada 23 Maret 2020 malam.

Sumber: Tribunjatim.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...