Napi yang Keluar dari Penjara Lewat Program Asimilasi Tak Boleh Keluar Rumah

FAKTAJABAR.CO.ID – Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, tidak semua narapidana yang dibebaskan penjara dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 boleh keluar dari rumah setelah dibebaskan.

Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, narapidana yang bebas melalui program asimilasi tidak boleh keluar dari rumah mereka.

“Mereka asimilasi di lingkungan rumah, untuk Integrasi boleh di luar rumah. Namun sekali lagi, sesuai dengan arahan Pak Presiden semua masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah,” kata Rika dilansir dari Kompas.com, Senin (6/4/2020).

“Untuk yang asimilasi ketahuan keluyuran akan diberikan sanksi pencabutan,” ucap Rika.

Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho mengatakan, para narapidana dan anak yang sudah keluar dari penjara itu pun wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan dengan wajib lapor.

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” kata Nugroho dalam siaran pers tertanggal Minggu (5/4/2020).

Pihak Ditjen Pemasyarakatan pun telah mencatat alamat rumah serta nomor telepon para narapidana sebelum mereka keluar dari penjara.

Nugroho menambahkan, para narapidana tersebut sudah melalui penilaian perilaku yang ketat sehingga diperbolehkan keluar dari penjara.

Para narapidana juga telah mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.

“Jadi narapidana dan anak yang diasimilasikan di rumah telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik,” kata Nugroho.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

“Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19,” bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...