15.012 Warga Tasikmalaya Kena Di-PHK Imbas COVID-19

FAKTAJABAR.CO.ID – Tercatat pada Jumat, 10 April 2020 sudah ada 15.012 warga Kabupaten Tasikmalaya yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan sementara.

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com, warga Kabupaten Tasikmalaya yang kini pulang kampung akibat dampak COVID-19 ini bekerja di beberapa kota seperti Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Tangerang.

Dinas terkait pun kini sedang berupaya menemukan solusi yang tepat terkait permasalahan ini.

Syafrudin Korompot selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja pun kini telah melakukan pendataan dari tingkat RT dan Desa terkait warganya yang terkena dampak PHK dan dirumahkan.

Syafrudin Korompot selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja pun kini telah melakukan pendataan dari tingkat RT dan Desa terkait warganya yang terkena dampak PHK dan dirumahkan.

Upaya ini dibantu oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang mencatat data tersebut.

“Kita sudah mendapatkan data dari pemerintah desa, di kabupaten Tasikmalaya sudah ada 15.012 orang pekerja yang kini pulang kampung akibat di PHK dan dirumahkan.

“Jadi mereka terkena PHK oleh perusahaan yang ada di kota lain bukan yang berada di Tasikmalaya,” jelas Syafrudin.

Meski demikian, untuk perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, dikatakan Syafrudin, PHK maupun pekerja yang dirumahkan belum terjadi. Hanya saja, perusahaan mengurangi jam kerja untuk mengurangi biaya operasional yang kian membengkak.

“Kalau perusahaaan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya kita belum mendapatkan laporan adanya PHK atau dirumahkan.

“Karena sedikit juga perusahaannya. Tapi kami dapat informasi dari perusahan bahwa ada pengurangan jam kerja,” tambahnya.

Sementara untuk pekerja yang di PHK, Syafrudin mengatakan, pihaknya akan mengajukan kepada pemerintah provinsi agar yang bersangkutan mendapatkan dan masuk dalam program kartu pra kerja atau dilibatkan dalam program padat karya.

Sedangkan untuk yang statusnya di rumahkan, masih ada kesempatan dirinya bakal dipanggil kembali untuk bekerja jika pandemi covid-19 telah usai dan situasi kembali normal.

“Kalau dari pusat, sudah itu jelas ada program pra kerja, kita usulkan saja. Kalau dari kabupaten Tasikmalaya belum ada. Akan tetapi paling nanti kami sedang pikirkan dengan padat karya tunai,” jelasnya.

Sumber: Pikiran-rakyat.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...