Dana Rp 10 Miliar Disiapkan untuk Bebaskan Warga Garut dari Jerat Bank ‘Emok’

FAKTAJABAR.CO.ID – Di tengah pandemi Covid-19, banyak warga di Kabupaten Garut yang mengalami kesulitan membayar cicilan utang ke rentenir atau bank emok (duduk). Untuk membantu warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan melunasi utang, guna meringankan beban warga dari jeratan lintah darat itu.

“Ada dana sebesar Rp 10 miliar telah disiapkan kita untuk membantu warga yang terjerat bank emok itu. Langkah ini kita ambil karena jika dibiarkan, warga yang meminjam bisa semakin terbebani karena bunganya yang tinggi dan mecekik warga karena bisa lebih dari empat persen,” kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Rabu (8/4), dilansir dari Merdeka.com.

Setelah dilunasi, Helmi berharap agar warga tidak kembali melakukan pinjaman, karena selain bunganya yang mencekik, aktivitas tersebut pun ilegal. Ia menyebut bahwa anggaran yang disiapkan untuk membantu warga dari rentenir itu sudah dibuatkan surat edarannya oleh Bupati Garut.

Dia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 10 miliar tersebut sudah disiapkan untuk masyarakat yang terjerat pinjaman rentenir, namun ada syaratnya. “Jumlah pinjamannya kurang dari Rp 1 juta. Jadi yang punya utang Rp 400 ribu, Rp 500 ribu, Rp 600 ribu atau yang nyicil per hari Rp 20 ribu, Rp 30 ribu, akan diganti oleh Pemda,” jelasnya.

Warga bisa melaporkan ke RT atau RW yang nantinya hal tersebut akan dilaporkan ke kecamatan. Setelah dilaporkan, pihak kecamatan akan melakukan pemeriksaan.

Para rentenir bisa datang ke camat setempat untuk mengambil pembayaran warga yang terkonfirmasi oleh pihak kecamatan. Setelah diperiksa dan valid, pembayaran akan dilakukan dengan melampirkan surat pernyataan di atas materai.

“Pembuatan pernyataan surat di atas materai itu sebagai jaminan agar pemberi pinjaman tidak menagih lagi kepada warga,” katanya.

Walau begitu, Helmi mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengetahui jumlah warga yang terjerat utang ke bank emok itu. Oleh karena itu, bantuan yang disiapkan tersebut pun sekaligus untuk melakukan pendataan jumlah warga yang meminjam.

“Kami menyarankan, kepada warga yang mau meminjam uang lebih baik ke perusahaan yang ada di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kalau yang pinjaman online saya kurang tahu. Mungkin beberapa ada yang di bawah OJK. Kalau besarannya pinjamannya masih di bawah Rp 1 juta, bisa saja dibantu. Tapi lihat dulu resmi atau tidak,” ungkapnya.

Sumber: Merdeka.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...