Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Hexymer Dibekuk Sat Narkoba Polres Karawang

KARAWANG– Seorang pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Sat Res Narkoba Polres Karawang di Dusun Krajan RT 02 RW 01 desa pasir jaya kecamatan Cilamaya kulon, Rabu (8/4) pukul 05.30 Wib. Tersangka adalah Hendrawan alias Ryan bin Amad (25) warga Kecamatan Cilamaya Kulon.

Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman melalui Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, tersangka Ryan diamankan dirumahnya di Dusun Krajan, Desa pasir jaya, kecamatan Cilamaya kulon dengan barang bukti 10 bungkus paket sabu siap edar.

“Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari BAO yang masih dakukan pengejaran,” Kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto.

Lanjut Agus, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

Selain sabu, dalam kurun waktu 3 hari berselang, Polres Karawang juga telah mengamankan tersangka penyalahgunaan obat keras tanpa izin jenis Hexymer dan Tramadol dengan tersangka Dadang Witono (31) warga Kabupaten Bekasi.

“Tersangka diamankan di sebuah warung di wilayah Tanjungpura,” kata Agus.

Dari tangan tersangka, petugas menyita empat buah toples obat Hexymer yang di dalamnya terdapat 1000 pil warna kuning bertuliskan mf dengan jumlah 40000 butir dan 2 lembar pil tramadol dengan jumlah 20 butir.

“Dari pengakuan tersangka mengaku mendapatkan barang dari Narto yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” beber Agus.

Guna mempertanggun jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 jo 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...