Update Covid-19 Terkonfirmasi Positif di Karawang Sudah Ada 50 Orang, Penerapan PSBB Mulai Dikaji

KARAWANG – Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.Kk mengatakan hingga saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Karawang sudah mencapai 50 orang. Pada Rabu, 15 April 2020, ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 2 orang.

Sementara, pasien dalam pengawasan tercatat ada 110 orang, selesai pengawasan 66 orang dan masih dalam pengawasan 41 orang dan 3 meninggal dunia. Untuk ODP terdapat 2.828 orang, selesai pemantauan sebanyak 1.717 orang, masih dalam pemantauan 1.111 orang.

Adanya penambahan itu, membuat Pemerintah Kabupaten Karawang masih menimbang dan mengkaji rencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah peningkatan kasus penularan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Karawang.

dr. Fitra mengatakan, terdapat adanya kasus terkonfirmasi positif dari pedagang kaki lima atau pedagang non formal. Jadi diimbau kepada masyarakat agar tetap waspada. Menggunakan masker jika bepergian, membawa hand sanitizer atau rajin mencuci tangan dengan sabun. “Intinya masyarakat atau pedagang harus memperhatikan kebersihan dan taat aturan,” kata dr. Fitra.

Sudah ada 5 kabupaten/kota di Jawa Barat yang menerapkan PSBB, kelima wilayah itu adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) selama 14 hari per Rabu, 15 April 2020.

“Kelima wilayah itu sudah disetujui gubernur dan kemenkes. Untuk Karawang kita masih kaji lebih dalam, dampak dari sisi ekonominya, sosialnya dan kesiapan Pemkab ke depan jika mau PSBB,” kata dr. Fitra Hergyana.

Dijelaskan dr. Fitra, jika mengajukan PSBB pemerintah harus memperhatikan hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, sumber daya penanganan COVID-19, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSBB.

Dalam PSBB yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 tahun 2020 itu juga mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Selain itu, melalui rilis dari Sekretaris Tim Gugus Tugas Jawa Barat, ketentuan yang lebih spesifik dan teknis mengenai pemberlakuan PSBB akan diatur dalam peraturan walikota dan peraturan bupati. Pergub tersebut memberikan wewenang kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduknya selama PSBB.

PSBB mengatur diantaranya:

Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau kegiatan belajar, bekerja dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. “Aturan itu dikecualikan untuk institusi pendidikan, lembaga pendidikan, pelatihan serta penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan semua jenis layanan pemerintahan,” katanya.

Ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat itu juga dikecualikan untuk BUMN atau BUMD yang bergerak dalam penanganan Covid-19 atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Sektor Usaha yang Bisa Beroperasi Saat PSBB

Unit-unit usaha yang bergerak di sektor-sektor tertentu diizinkan beroperasi selama PSBB. Adapun sektor-sektor tersebut adalah: kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Semua institusi, instansi dan sektor yang masih bisa beroperasi saat pemberlakuan PSBB itu tetap diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Protokol itu seperti menjaga jarak semua karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

Pimpinan tempat kerja wajib melarang [bekerja] karyawan, yang mempunyai penyakit yang bisa berakibat fatal apabila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun.

Pelaku bisnis yang masih dapat menjalankan usahanya ketika pemberlakuan PSBB juga diharuskan turut terlibat dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli warga.

“Salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker,” ujar dia.

Pembatasan di Sektor Transportasi

Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 mengizinkan moda transportasi umum tetap beroperasi di saat PSBB berlaku, dengan syarat tertentu.

Pada saat PSBB berlaku, seluruh layanan transportasi umum di udara, laut, kereta api dan jalan raya masih bisa tetap berjalan, dengan pembatasan jumlah penumpang.

Ketentuan serupa berlaku untuk operasional transportasi yang digunakan di layanan pemadaman kebakaran, hukum, pengiriman barang/logistik kesehatan, dan penjagaan ketertiban.(cim/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

DLH Disorot ! DPRD Karawang Nilai Pengawasan Penggunaan dan Pencemaran Air Kurang Optimal

Karawang -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menilai pengawasan ...