2 Bulan Disekap Pacar di Garut, Gadis Jakarta Akhirnya Berhasil Kabur

FAKTAJABAR.CO.ID – Seorang gadis asal Jakarta berinisila PM (20) disekap pacarnya AAM (19) selama dua bulan di Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.

Gadis 20 tahun tersebut berhasil melarikan diri saat pacar yang menyekapnya sedang tidur pada Kamis (23/4/2020).

Dilansir dari Surya.co.id, setelah berhasil kabur PM meminta pertolongan warga. “Warga yang berada di sekitar lokasi penyekapan melapor ke kami. Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi yang dan melakukan penyelidikan. Ternyata saat dicek benar dan langsung menyelamatkan korban,” kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin.

Maradona menjelaskan PM sempat pura-pura tidur dan menungggu pacarnya ikut tidur. Setelah pacarnya tidur, PM baru memberanikan diri melarikan diri.

“Korban pura-pura tidur dan menunggu pacarnya ikut tidur. Setelah pacarnya tidur, korban lari dan meminta tolong ke masyarakat,” ucapnya.

Pelaku penyekapan kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Garut. Dari hasil pemeriksaan, AAM sudah dua bulan menyekap pacarnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif yang dilakukan oleh AAM. Selama dua bulan disekap, korban mengaku sering mendapat kekerasan dari pelaku.

“Sampai kemarin malam, kami masih mendalami keterangan dari korban. Pelaku dan juga sejumlah saksi dari orang yang mengetahui penyekapan masih diminta keterangan,” kata dia. Saat disekap, PM sering dipukul dan disundut rokok oleh kekasihnya.

PM mengenal AAM di Jakarta. Setelah saling kenal dan tertarik, mereka sepakat pergi ke Garut pada 13 Maret 2020. “Mereka tinggal di rumah tersangka di kawasan Rengganis, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota. Datang ke Garut naik bus dan tinggal serumah walau belum menikah,” ucap Maradona, Sabtu (25/4/2020).

Saat awal tinggal bersama, pasangan kekasih itu tak memiliki masalah. Namun dua minggu kemudian, PM mulai tak betah. Ia meminta kepada pacarnya untuk kembali pulang ke Jakarta.

“Dia minta pulang ke rumah orang tuanya. Semenjak itu, korban mulai mendapat kekerasan. Beberapa kali korban dipukul,” kata dia.

Tersangka memukuli korban dengan alasan sering menangis. Pada Kamis (23/4/2020) korban disundut rokok oleh tersangka.

Korban yang tak tahan memilih kabur saat tersangka tertidur lelap. Tersangka kini terancam lima tahun penjara. Polisi menjerat AAM dengan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP. Polisi masih menyelidiki tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.

Sumber: Surya.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dukung Kemajuan Perekonomian, Wabup : Beli Bahan Baki Makanan ke Pedagang Karawang

Wakil Bupati Karawang Karawang – Wakil Bupati Karawang, H Aep ...