Perancangan Produk Hukum Daerah, DPRD dan Kejaksaan Melakukan MoU

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang dalam perancangan produk hukum daerah. Kerjasama ini dituangkan ke dalam MoU (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani masing-masing pimpinan di aula Kejaksaan, Senin (11/5/2020).

Nantinya, DPRD akan meminta pendapat Kejaksaan dalam tiap rancangan peraturan daerah yang akan di-pansus-kan.

“Pendapat ini sebatas bantuan pertimbangan dan pendapat hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie.

Namun, Kejaksaan mewanti-wanti, bantuan dari mereka bukan sebagai satu-satunya dasar pertimbangan hukum. Apalagi sampai mengalahkan Undang-Undang. “Kami memberikan advice saja,” sambung Rohayatie.

MoU yang sama juga ditandatangani setahun yang lalu. “Setiap tahun diperpanjang. Dan pendampingan gratis,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Karawang, Pendi anwar menambahkan, ke depan DPRD akan lebih mengoptimalkan MoU ini. Pandangan hukum ini penting mengingat beberapa tahun yang lalu, kementerian menganulir ribuan Perda. Padahal, kata Pendi, tiap penyusunan Perda mengeluarkan anggaran.

“Kan mubazir. Tapi kalau kami dapat pendapat hukum, Perda akan berarti dan menyalahi tidak aturan.”

“Bukan berarti kami melakukan MoU untuk meminta perlindungan. Tapi minimal kami yang tadinya tidak paham jadi paham, tidak tahu jadi tahu. Dan apa yang kami lakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...