Kesimpulan RDP Banggar DPRD Karawang, Pemerintah Daerah Bisa Pertanggungjawabkan Penggunaan Anggaran Covid-19

KARAWANG – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (5/6) kemarin, disimpulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karawang bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bisa mempertanggungjawabkan penggunaan Anggaran Covid-19. Demikian ungkap Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar.

Pendi menerangkan, pada kesempatan RDP hari kedua itu pihaknya melakukan rapat bersama Dinsos, BPBD, SATPOL PP dan DPPKAD serta didampingi oleh Asisten II dan Asisten III Setda Kabupaten Karawang. Dalam RDP itupun tersampaikan paparan Anggaran Covid-19 yang selama ini sudah digunakan, hasilnya Anggota Banggar DPRD pun bisa memahami paparan tersebut meski terdapat catatan-catatan kecil sebagai bahan evaluasi.

“Ini artinya ada transparansi dari Pemerintah Daerah kaitan dengan penggunaan Anggaran Covid-19, dengan demikian terbukti bahwa Pihak Eksekutif bisa mempertanggungjawabkan penggunaan Anggaran Covid-19,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Sabtu (6/6).

Pendi menambahkan, pada hari senin mendatang pihaknya akan kembali melaksanakan RDP dengan Dinkes dan Rumah Sakit Paru. Kemudian dilanjutkan RDP bersama RSUD, Kominfo dan Ketua Divisi Monev Gugus Tugas, serta terakhir dengan TAPD. Dengan melihat hasil rapat kemarin, ia memprediksi bahwa Pemerintah Daerah dapat mempertanggungjawabkan penggunaan APBD refocusing ini, sehingga itu nantinya bisa mematahkan rencana hak interplasi dari beberapa rekan-rekan DPRD.

“Hanya dengan cara ini, hak tersebut bisa dipatahkan tidak cukup hanya dengan argumen yang tanpa fakta, karena ini adalah mekanisme lembaga sesuai dangan konstitusi,” pungkasnya.(lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...