LSM Kompak Laporkan Dugaan Penyelewengan BLT Dana Desa Dayeuh Luhur

KARAWANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Penegak Keadilan (Kompak) mendatangi Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (8/6). Dikomandoi oleh Ketua DPC Kabupaten Karawang, Topan Megantara, SH, LSM Kompak melaporkan dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang seyogyanya distribusikan Desa Dayeuh Luhur – Kecamatan Tempuran, untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Topan mengatakan, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi semacam ini sudah menjadi kewajiban LSM Kompak sebagai upaya penegakkan hukum di Bumi Pangkal Perjuangan. Karena itu pihaknya akan terus mem-follow up Kejari Karawang atas dugaan penyelewengan BLT Dana Desa oleh pihak Desa Dayeuh Luhur. “Apabila tidak ada tindakan atas pelaporan ini, maka kita LSM Kompak akan kembali membawa masa lebih banyak lagi untuk turun kejalan (demontrasi.Red),” ucapnya saat keluar dari Kantor Kejaksaan, Senin (8/6).

Topan pun mengecam tindakan serupa, kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karawang, agar tidak bermain-main dengan BLT Dana Desa, terlebih diperuntukan bagi Masyarakat terdampak Pandemi Covid-19. “Ini juga menjadi warning untuk Kepala Desa yang lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekretaris DPC LSM Kompak Karawang sekaligus Ketua Kompak Law Firm, Saripudin, SH. MH. mengungkapkan, pihaknya mendatangi Kejari Karawang dalam upaya penegakkan hukum setelah sebelumnya mendapat laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana bantuan Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa. “Tanggal 26 Mei 2020 lalu, kami mendapatkan laporan dari masyarakat kaitan dengan penyelewengan BLT Dana Desa yang diduga diperbuat oleh pihak Desa Dayeuh Luhur,” ujarnya.

Sarip menambahkan, data yang diperoleh pihaknya mencatat dari total 253 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat tersebut, hanya dibagikan kepada sekitar 132 KK, sehingga atas perbuatan itu Negara dirugikan sebesar Rp. 72.600.000,-. “Kami sebagai LSM yang menjaga marwah keadilan sekaligus sosial kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan, tentu menjadi perhatian yang serius jika berkaitan dengan Bantuan Covid-19, agar dugaan penyelewengan BLT Dana Desa Dayeuh Luhur ini tidak terulang bagi desa-desa yang lainnya,” paparnya.

Masih Sarip menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi terkait BLT Dana Desa susulan yang dibagikan justeru setelah ada gerakan dari masyarakat. Sehingga yang perlu digaris bawahi, pembagian dana susulan itu bukan atas dasar dengan sendirinya, tetapi karena sudah ramai. Sedangkan secara aturan, menurut petunjuk teknisnya BLT Dana Desa tersebut mestinya sudah dibagikan pertanggal 24 Mei lalu. “Kejaksaan harus segera memproses, semoga ini tidak berlarut-larut,” tandasnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Karawang, Zico Extrada mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan LSM Kompak sesuai dengan mekanisme hukum. Memang seharunya saling bahu-membahu dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, namun demikian pihaknya tetap mendahulukan asas praduga tak bersalah sampai dengan proses hukum berjalan. “Beberapa data kami terima, tugas kami adalah melengkapi data tersebut, sehingga bisa tahu apa yang menjadi permasalahan, apakah terdapat pelanggaran hukumnya, apakah ada terkait kerugian negara, itu akan kita dalami,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

DPRD Karawang Gelar Sidang Paripurna Terkait Agenda LKPJ Bupati

Karawang – DPRD Kabupaten Karawang menggelar sidang paripurna dengan agenda ...