3 X 24 Jam Tidak Segera Meminta Maaf, Kompak Law Firm Akan Laporkan Pembuat Berita Hoax Inisial “E”

KARAWANG – Terkait dengan pemberitaan salah satu Media Online yang menyebut Oknum Anggota DPRD berinisial “E” telah mengintervensi warga soal polemik limbah medis Rumah Sakit Lira Medika. Kompak Law Firm akan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas pemberitaan tersebut, karena menganggap client-nya telah didiskreditkan.

“Saya sebagai Ketua Kompak Law Firm & Partners, selaku Kuasa Hukum Bapak H. Endang Sodikin, S.Pd,i MH. akan melaporkan kepada pihak berwajib atas berita hoax voice note yang telah disebarkan dari orang yang tidak bertanggungjawab dengan tanpa hak sesuai dengan Undang-undang ITE,” demikian ungkap Saripudin, SH. MH. kepada Fakta Jabar, Jumat (19/6).

Saripudin menambahkan, lantaran pemberitaan voice note tersebut client-nya merasa terganggu baik personal maupun sebagai Tokoh Masyarakat Desa Palumbonsari dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang. Oleh sebab itu pihaknya mengklarifikasi, bahwa client-nya tidak pernah melakukan pertemuan dengan masyarakat atas undangan RS Lira Medika, terlebih mengintervensi agar mencabut gugatan class action yang telah dipelopori Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Karawang sebagai Kuasa Hukum yang mewakili Masyarakat Desa Palumbonsari.

“Adapun hanya sebatas memenuhi undangan Kepala Desa Palumbonsari dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), itupun Client Kami diundang sebagai seorang tokoh masyarakat setempat untuk memberikan pandangan-pandangan terkait polemik yang terjadi disana. Jadi bukan diundang sebagai Anggota Dewan maupun Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang,” terangnya.

Masih Saripudin menambahkan, selanjutnya terkait issue yang disangkakan terhadap client-nya telah mendapat 1 Unit Kendaraan Mobil dan 1 Unit Rumah Mewah di Summarecon yang diberikan oleh RS Lira Medika, silahkan untuk dibuktikan karenanya ia tegaskan tudingan itu tidak benar.

“Ini merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh Oknum-oknum tertentu yang secara sengaja mendiskreditkan atau menjatuhkan nama client kami, baik secara pribadi maupun jabatannya. Bukan hanya asumsi yang dibangun, tetapi jika memang benar itu ada, tolong untuk dibuktikan fakta hukumnya yang membuktikan bahwa client kami menerima sesuatu yang disangkakan,” jelasnya.

Sambung masih Saripudin menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengetahui siapa yang telah mendistribusikan informasi tersebut, lantaran rekaman yang menyebut nama client-nya telah tersebar dihampir setiap orang dan pihaknya pun sudah menerima rekaman itu. Karenanya, ketika seseorang dituduh atau difitnah hanya dengan berdasarkan sebuah asumsi tanpa fakta hukum yang jelas, tentunya banyak orang yang akan menjadi korban dengan kasus yang sama dengan client-nya tersebut.

“Perlu diingat bahwa kita menganut asas hukum praduga tak bersalah (Presumption Of Innoncent). Selanjutnya tentu upaya hukum yang akan dilakukan, apabila dalam waktu 3 kali 24 jam dari kami menyampaikan statement ini, tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf maka kami akan memproses ke jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk melaporkan ke dewan pers kaitan dengan berita hoax tersebut,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang

Saepudin Juhri Anggota DPRD Kabupaten Karawang Karawang – DPRD Kabupaten ...