DPRD Mulai Bahas Raperda Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Karawang

KARAWANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Indriyani, ST, MH mengatakan, DPRD lagi membahas Raperda Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Karawang.

Pasalnya dengan adanya Raperda ini bisa meminimalisir kasus-kasus terhadap pekerja Migran asal Karawang. Dan kehadiran Pemerintah Daerah sangat dirasakan dalam hal perlindungan pekerja Migran.

Indri menjelaskan, kasus yang dipublish pada tahun 2017 terdapat 43 kasus. Kemudian tahun 2018 terdapat 2 kasus yang lolos dari hukuman mati. Dilanjutkan pada tahun 2019 terdapat 72 kasus.

“Anggaran untuk kasus-kasus pekerja Migran sudah ada sekitar Rp500juta,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut dia, sudah dipayungi produk hukum No.8 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Karawang. Namun Perda tersebut diperlukan penyesuaian dengan kondisi daerah dan PP Nomor 10 Tahun 2020.

“Melalui Raperda yang lagi dibentuk ini bisa kita sesuaikan dengan kondisi di Karawang,” tandasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...