Fasus & Fasom Perumahan Banyak Masalah, Sri: Segera Bentruk

KARAWANG – Perumahan di Kabupaten Karawang banyak tuai masalah. Misalnya dalam fasilitas sosial dan fasilitas umum perumahan yang belum dilaksanakan. Sehingga merugikan masyarakat yang tinggal di lingkungan perumahan.

Demikian hasil reses Anggota DPRD Jawa Barat, Hj Sri Rahayu Agustina, SH di Perumahan Griya Kondang Asri, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Senin (6/7/2020).

“Tokoh masyarakat di perumahan banyak yang mengadukan pengembang belum menyerahkan fasos dan fasumnya kepada pemerintah. Sehingga mereka kesulitan ketika mengajukan fasilitas pembangunan,” katanya.

Ia mengatakan, wacana DPRD Kabupaten membuat Perda tentang perumahan harus disegerakan. Tujuannya agar bisa membantu perumahan yang bermasalah dalam fasos dan fasum. Belum lagi yang sudah ditinggalkan oleh pengembang.

“DPRD Karawang segera mantapkan kembali regulasi itu (Perda perumahan) agar bisa membantu masyarakat yang tinggal di perumahan dalam pembangunan,” kata Sri Rahayu Agustina wakil rakyat Dapil X Karawang – Purwakarta, Fraksi Golkar.

Kepada Bupati Karawang, Sri menegaskan harus selektif memberikan perizinan perumahan. Tidak semua yang mengajukan perumahan diberikan izin. Hal itu untuk mencegah timbulnya masalah lagi. Sekarang saja masalah belum terselesaikan. Namun perumahan sudah dimana-mana pembangunan.

“Akhirnya masalah perumahan numpuk. Pemkab bingung. Mau bantu pembangunan tapi belum diserah terimakan. Bupati tolong intruksikan ke bagian dinas perizinan harus selektif. Tidak asal berikan izin,” tegasnya.

Diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Kondang Asri, Dedi belum diserah terimakan fasilitas sosial menjadi kendala bagi warga saat mengajukan bantuan pembangunan. Misanya saja renovasi masjid.

“Status tanahnya masih milik pengembang. Belum diserahkan ke pemda, sehingga kita mau bangun fasilitas masjid jadi kesulitan saat mengajukan bantuan,” ungkapnya.

Belum lagi ketika warga mendaftarkan ke Kementrian agama. Pihak kemenag belum bisa mengeluarkan serrifikat terdaftar, karena status tanahnya belum jelas. Dikonfirmasi ke pengembang cukup sulit.

“Disitu masalahnya. Kita mohon bantuan pihak terkait bisa membantu,” pungkasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

310 Hektar Sawah di Karawang Terserang Hama

Karawang – Seluas 310 hektar persawahan di 19 kecamatan terkena ...