Benarkah Laut Karawang Sudah Clear & Clean Dari Dampak Kebocoran Minyak Pertamina?

KARAWANG – Sepi dari kabar pemberitaan bukan tidak ada reaksi, justeru masyarakat pesisir Kabupaten Karawang yang terdampak akibat kebocoran minyak (Oil Spill) PT. Pertamina Hulu Energi Offshorr North West Java (PT.PHE ONWJ) akhir tahun lalu kembali bereaksi. Pasalnya mereka menuntut agar pertamina menepati janji membayar sisa kompensasi dan memperbaiki lingkungannya yang rusak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, H. Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya sudah mendengar jika masyarakat pesisir kembali bereaksi menuntut haknya terhadap Pertamina. “Kaitan dengan ganti rugi, kan bukan ranah kami, tetapi ranah kami lebih menyikapi tuntutan warga yang terdampak, jadi Dinas Lingkungan Hidup berbicara dalam kontek pemulihan lingkungan yang terdampak kebocoran minyaknya,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Selasa (7/7).

Wawan menambahkan, jika baru saja ia didatangi pihak Pertamina, membicarakan penanganan pemulihan pencemaran lingkungan di Pesisir Laut Karawang akibat kebocoran minyak. “Baru tadi pagi ada pihak PHE datang membicarakan persoalan ini, dari PT. Patra Niaga, perusahaan yang ditunjuk PHE untuk menyelesaikan persoalan pencemaran bukan saja di Karawang tapi disemua wilayah yang terdampak,” jelasnya.

Masih Wawan menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan rapat – rapat dan sebagainya, terakhir melalui VidCon bersama Kementrian LH dan ada juga pihak PHE. Hasilnya, mengharuskan PHE membuat sebuah kajian penanganan pemulihan pencemaran, adapun fokus penanganan mereka terfokus pada dua hal, yaitu housekeeping dan perbaikan pohon mangrove. Namun dalam rapat tersebut, ia mengungkapkan telah terjadi dis pemahaman, dimana DLHK hanya menghitung jumlah magrove yang rusak, sedangkan dalam kajian dari Kementrian berdasarkan luasan kerusakan.

“Kita kan sebelumnya punya data, sudah menghitung kerusakan magrove sebanyak sekitar 200 ribu pohon dari keseluruhaan CSR perusahaan sebanyak 900 ribu pohon. Namun berbeda persepsi dengan Kementrian, mereka melihatnya berdasarkan luas wilayah bukan dari satuan pohon yang rusak,” tuturnya.

Kendati demikian, sambung Wawan sudah dapat diselesaikan, bahkan dari hasil rapat, atas dasar kajian PHE melalui Kementrian menghasilkan pernyataan bahwa Laut Karawang dinyatakan sudah clear & clean. “Dari hasil rapat, berdasarkan kajian mereka katakan Laut Karawang sudah clear & clean alias sudah terbebas dari pencemaran sudah bersih. Kita memprotes hal itu, dan pada waktu itu kita meminta surat pernyataan secara tertulis dari Kementrian yang menyatakan bahwa Laut Karawang sudah sehat, agar para peternak ikan sudah dapat menanam ikan lagi,” timpalnya.

Maka atas dasar itu Wawan mengaku enggan melaksanakan pemulihan menanam mangrove, jika surat secara tertilis yang menyatakan Laut Karawang sudah bersih belum dikeluarkan oleh Kementriam, hal itu untuk disampaikan kepada masyarakat. “Kalau surat itu ada, kan kita tinggal sampaikan dan sosialisasikan bahwa masyarakat sudah bisa beraktivitas menanam benih ikan dan sebagainya,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep Hadiri Pembukaan MTQ ke-38 Tingkat Jabar di Kabupaten Bekasi

Karawang – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menghadiri pelaksanaan Pembukaan ...