Komisi II DPRD Evaluasi Kinerja PDAM Karawang

KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menilai status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum harus dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi pasca melakukan kunjungan ke PDAM Tirta Tarum untuk melakukan evaluasi triwulan ke dua tahun 2020.

Derus sapaan akrab Dedi Rustandi mengatakan, pihaknya mengevaluasi tiga isu yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, yaitu terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD), tatif dasar PDAM dan status badan hukum PDAM.

Ia mengungkapkan, perubahan status badan hukum PDAM dari Perusda ke Perseroda tidak memberikan hasil, bahkan sampai hari ini belum bisa disahkan oleh Gubernur Jabar. Terlebih, ketika PDAM menjadi Perseroda maka tidak akan bisa menerima bantuan hibah atau pun penyertaan modal. Sedangkan kedepan akan ada banyak bantuan yang bersifat hibah baik dari Pemprov, Pusat atau pun penyertaan modal dari Pemkab.

“Kami pikir status hukum PDAM ini harus dikembalikan ke Perumda,” ujarnya, Selasa (21/7/2020).

Ia menuturkan, menjelang pembahasan perubahan APBD 2020, pihaknya juga akan fokus untuk membahas terkait perubahan status hukum PDAM.

“Kami akan bahas untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan status hukum PDAM,” kata dia.

Terkiat kenaikan tarif, lanjut Derus, memang PDAM Karawang sudah delapan tahun tidak menaikan tarif dasar. Bahkan jika dibandingkan dengan daerah lain, tarif dasar PDAM Tirta Tarum termasuk yang paling rendah.

“Hanya saja mungkin karena terjadi kenaikan tarif di masa pandemik, sehingga dianggap kurang tepat waktunya,” ucapnya.

Masih kata Derus, soal PMPD memang Pemkab Karawang dianggap masih punya hutang ke PDAM. Karena dari kewajiban penyertaan modal sebanyak Rp17 miliar baru terbayarkan Rp12 miliar saja.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPRD, Suci Nurwinda mengatakan, dalam kunjungan tersebut pihaknya juga mempertanyakan terkait pendapatan PDAM Tirta Tarum selama pandemik Covid-19.

“Kami tanya soal dampak pandemik juga. PDAM Tirta Tarum mengalami penurunan pendapatan sampai 40 persen. Itu masuk sebagai pendapatan belum tertagih,” kata dia.

Suci berharap, berbagai permasalahan yang muncul di PDAM Tirta Tarum ini bisa segera teratasi. Sehingga kedepan semua dapat berjalan sebagaimana mestinya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dinkes Catat 655 Kasus DBD, 2 Anak Meninggal Dunia

KARAWANG – Dinas Kesehatan Karawang melakukan penyelidikan epidemiologi sebagai salah ...