Ini Sikap Pasangan “ENAK” Ketika Tak Lolos Verfak

KARAWANAG – Meskipun mengaku pasrah menerima hasil Verifikasi Faktual (Verfak) KPU Karawang yang tidak meloloskannya dalam kontestasi Pilkada 2020. Namun sikap kekecewaan ditunjukan Bakal Pasangan Calon Independen, Endang-Asep Agustian (Paslon ENAK).

Bukan kecewa terhadap kinerja KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Melainkan kecewa terhadap aturan main Pilkada 2020 yang sangat memberatkan bagi bakal calon pasangan independen yang dinilai seperti Legenda Sangkuriang. Yaitu dimana harus menyelesaikan pekerjaan berat dalam waktu singkat (memenuhi persyaratan dokumen Verfak dalam waktu 3 hari).

Pasca dinyatakan tidak lolos Verfak, Paslon ENAK melalui Asep Agustian menyampaikan, bahwa tingkat keseriusan Paslon ENAK untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2020 sudah maksimum. Berbagai tahapan Pilkada sudah dilaluinya, hingga KPU Karawang menyatakan jika Paslon ENAK tidak lolos Verfak.

“Terima kasih kepada KPU Karawang yang telah memberikan kesempatan kepada kami. Tapi hanya cukup sampai di tahapan Verfak. Semua aturan KPU kita jalankan sampai perbaikan dokumen dukungan. Namun boleh dong independen kecewa teramat berat, karena persyaratan bagi independen di Pilkada tahun ini sangat berat dan rumit,” tutur Asep Agustian, Selasa (28/7/2020).

Dijelaskan Askun (sapaan akrab), Pilkada 2020 ini Paslon ENAK harus menyerahkan minimal persyaratan 108.548 dukungan KTP yang tersebar di 16 kecamatan yang ada di Karawang. Saat itu, Paslon ENAK sudah menyerahkan 108.148 dukungan KTP (6,5% dari daftar pemilih). Persoalannya ketika terjadi perbaikan dokumen persyaratan, ruang lingkupnya dihadapkan dengan Pandemi Covid-19 yang membuat tim Paslon ENAK kesulitan saat mencari tambahan dukungan KTP warga.

“Karena memang di dalam aturannya cukup berat. Ruang lingkupnya berbarengan dengan covid-19. Padahal saat daftar pertama belum ada covid-19. Kami sudah mengumpulkan dukungan KTP ini kurang lebih satu tahun. Tahapan pertama dimulai, kemudian distop kaena ada corona. Lalu Mendagri langsung menetapkan 9 Desember Pilkada harus tetap jalan, ada apa?,” tanya balik Askun.

“Apa sudah dipikir dampak pandemi covid-19?. Lagi-lagi independen dirugikan. Karena kemudian tahapan berikutnya berjalan untuk Verfak. Lalu petugas Verfak harus menggunakan APD lengkap. Di sinilah warga yang di Verfak merasa ketakutan, dan independen dirugikan kembali. Banyak sekali pertanyaan kepada warga saat Verfak. Sehingga ini menambah beban warga yang di Verfak,” timpal Askun.

Setelah 14 hari Verfak selesai dilakukan, sambung Askun, Paslon ENAK dinyatakan hanya memenuhi 67.219 dukungan KTP. Sehingga masih ada kekurangan 40.929 dukungan KTP. Sehingga sesuai aturan dan mekanisme KPU, Paslon ENAK harus kembali memenuhi 81.858 dukungan KTP (dua kali lipat dari kekurangan 40.929).

Persoalannya, sambung Askun, Paslon ENAK hanya diberikan waktu 3 hari untuk melakukan perbaikan dokumen dukungannya.

“Bagaimana independen bisa mengumpulkan dukungan banyak dalam posisi seperti ini. Istilahnya ini seperti pekerjaan Sangkuriang, harus menyelesaikan pekerjaan dalam waktu singkat. Pertanyaanya apakah masih bisa selesai?. Siapapun ia calon independen tidak akan tercapai. Karena kondisinya masih seperti ini (covid-19, red),” terang Askun dengan nada kecewa.

Beratnya persyaratan calon independen di Pilkada 2020, Askun menyindir seharusnya pemerintah menghapuskan saja Paslon Independen di Pilkada. Karena siapapun calon independennya saat itu, maka kecil kemungkinannya bisa lolos Verfak di tengah situasi Pandemi Covid-19.

“Lebih baik hapuskan saja untuk calon independen. Karena persyaratan calon independen sangat dipersulit. Hemat saya hapuskan untuk calon independen ketika tidak ada toleransi seperti ini. Pepatah mengatakan, panas bertahun-tahun hanya tersiram hujan satu jam, hilang kesempatan selama-lamanya,” kata Askun.

“Jadi bagi kami independen Pilkada di tengah covid-19 terlalu dipaksakan. Padahal Pilkada bisa digelar tahun depan ketika sudah tidak ada covid-19. Bagi yang masih suka mencibir calon independen, coba saja anda mencalonkan di independen bagaimana sulitnya,” timpal Askun.

Masih disampaikan Askun, Paslon ENAK tidak akan melakukan upaya hukum apapun, meski sudah dinyatakan tidak lolos Verfak. Kendati Paslon ENAK sempat kecewa dengan pernyataan Komisioner Bawaslu Karawang yang menyampaikan temuan dokumen dukungan Verfak sebelum rapat pleno KPU Karawang digelar.

“Walaupun sudah dibuat goresan luka oleh Komisioner Bawaslu Karawang, kita tidak akan mempersoalkan hasil Verfak. Tapi ada apa dengan Bawaslu Karawang ini. Anda memantau kami, maka kami pun akan memantau kinerja anda, terutama dalam penggunaan anggaran. Ketika anggaran tidak tepat sasaran, siap-siap jeruji besi menanti anda,” ancam Askun.

Terakhir Askun kembali menyampaikan pesan untuk para relawan dan simpatisan Paslon ENAK, bahwa para relawan dan simpatisan tidak boleh melakukan perbuatan apapun yang membuat in-kondusivitas Pilkada 2020. Meskipun Paslon ENAK tidak lolos Verfak KPU Karawang, namun pribadi Endang dan Asep Agustian akan tetap ada untuk para relawan dan simpatisannya.

“Semuanya sudah kita jalankan, semuanya sudah kita pasrahkan. Tapi ini mungkin jalan terbaik. Meskipun independen gak ada di Pilkada 2020, tapi kami berdua tetap akan ada buat kalian. Tetap satu intruksi. Kita masih punya suara sebagai intan permata yang bisa menentukan nasib Karawang ke depan,” pungkas Askun. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep : Pendidikan Jadi Salah Satu Skala Prioritas Karawang

Karawang – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa pendidikan ...