Belasan Pengusaha Mokas Jadi Korban Dugaan Penipuan Mencapai Miliaran

KARAWANG – Tergiur dengan sejumlah keuntungan yang ditawarkan, belasan pemilik showroom mobil bekas (mokas) di Karawang menjadi korban dugaan penipuan investasi jual beli mobil.

Ketua Gabungan Pedagang Mobil Karawang (GPMK), Maman Suherman mengatakan ada sekitar 19 pemilik showroom mobil bekas yang menjadi korban investasi yang diduga dilakukan pelaku berinisial AHR (39) yang juga merupakan salah satu pemilik showroom juga di Jl. Parahiyangan Adiarsa Barat, Karawang Timur.

“Saya coba koordinir, dan hasilnya ada 19 orang dengan nilai investasi mencapai miliaran. Itu pun bisa ada kemungkinan bertambah,” ungkap Maman Suherman, Ketua Gabungan Pedagang Mobil Karawang (GPMK) saat ditemui di showroomnya, Senin (10/8).

Menurut Maman, ke 19 korban yang terjerat sepak terjangnya AHR tersebut tidak semuanya anggota GPMK. Diantaranya juga ada pemilik biro jasa yang investasinya mencapai sekitar Rp 4 miliar.

“Termasuk uang kas di GPMK pun raib dipakai sama yang bersangkutan (AHR),” jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, kata Maman, AHR mengajukan pemakaian modal untuk bisnis jual beli mobil dengan menjanjikan pembagian keuntungan profit ke 19 orang tersebut. Awalnya, kata Maman, semuanya berjalan lancar. Namun, sejak Kamis (6/8) belakangan diketahui jika AHR tidak lagi menunaikan kewajibannya, hingga modal pinjaman investasi pun raib.

“Ini ketauan setelah beberpa orang yang berinvestasi mengeluh jika AHR tidak menepati janjinya. Akhirnya, kelakuan AHR yang sudah berjalan tahunan iu terbongkar,” Jelasnya.

Saat ini, AHR sudah ditahan di Mapolsek Kota atas laporan salah satu pengusaha yang dirugikan dengan Nomor Laporan Nopol : LP/B/547/VIII/2020/JBR/RES KRW/SEK KRW.
“Saya langsung bikin LP dan yang bersangkutan sudah ditahan sejak Sabtu (8/8) lalu di Mapolsek Kota,” kata Fajar Hari Susanto, pemilik Showroom Rapi Motor di Jalan Ranggagede Tanjungpura.

Fajar menyebutkan, sejak sepak terjang AHR terungkap dan banyak dicari orang dia memang pasah dan selalu meminta diantar ke Polsek Kota. “Mungkin dia sudah menyadari perbuatannya,” cetus Fajar di tempat yang berbeda.

Sementara itu, Kapolsek Karawang Kota, Kompol Iwan Ridwan Saleh mengatakan, tersangka sudah dilakukan penahanan dan masih dalam pengembangan. Sedangkan untuk kerugian pelapor Fajar Hari Susanto sekitar seratus juta.

“Untuk dugaan penipuan dan penggelapan kita baru terima korban satu laporan polisi dan untuk kerugian sekitar seratus juta. Bilamana ada korban lainnya segera melapor kepolisian,” pungkasnya. (one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

DLH Disorot ! DPRD Karawang Nilai Pengawasan Penggunaan dan Pencemaran Air Kurang Optimal

Karawang -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menilai pengawasan ...