Komnas PA: Hentikan Menggunakab Istilat “Anjay” Sekarang Juga

FAKTAJABAR.CO.ID – Untuk menjawab pertanyaan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah “Anjay” sehingga viral lagi media sosial dan berdampak kepada kekhawatiran banyak pihak terutama orang tua terhadap anaknya yang terpengaruh penggunaan istilah Anjay harus dilihat dari berbagai sudut pandang tempat dan makna.

Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa misalnya, “Waoo.. keren”, memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah Anjay untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully. Di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ke tersinggung dan sakit hati dan merugikan sekalipun. Ada istilah Anjay hang dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang, jika istilah Anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

“Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah Anjay sedang viral tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (29/08/2020).

Pengalaman empirik di masa kecil ia di suatu daerah di Sumatera Utara juga seringkali mendengar untuk satu kata pujian menggunakan kata “anjing” atau sebutan sama seperti Anjay misalnya “wow anjingnya sudah datang”.

“Anjingnya juga dia itu nah jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata “anjing” dianggap hal biasa,” lanjut Arist.

Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya, ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor, kemudian disambut dengan gelak tawa, maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan.

Namun jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah Anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan, dengan demikian jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang ini adakah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana.

“Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga,” pungkasnya.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...